PLN EPI Perkuat Budaya Kerja Aman, Cegah Pelecehan Seksual

FACEINDONESIA.CO.ID- PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan saling menghormati melalui kampanye pencegahan pelecehan seksual bertajuk Sexual Harassment Awareness Campaign: It Can Happen to Anyone.

Kegiatan yang digagas Srikandi PLN EPI melalui Working Group Capacity Building tersebut dilaksanakan secara daring. Kampanye ini bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja mengenai bentuk pelecehan seksual, perilaku yang melanggar batas, serta mekanisme pelaporan di lingkungan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut menghadirkan Co-Founder Never Okay Project, Imelda Riris Damayanti, sebagai narasumber. Selain memberikan edukasi, PLN EPI juga menyosialisasikan mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS) perusahaan.

Ketua Srikandi PLN EPI sekaligus Direktur Gas dan BBM PLN EPI, Erma Melina Sarahwati, menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan bermartabat dan merasa aman saat bekerja.

Menurut Erma, pencegahan pelecehan seksual membutuhkan kesadaran serta keterlibatan seluruh insan perusahaan. Tema “It Can Happen to Anyone” menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual dapat terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang gender, usia, maupun jabatan.

Ia mengajak seluruh pekerja untuk menghormati batasan dalam berinteraksi, tidak menormalisasi perilaku yang tidak pantas, serta berani bersuara dan saling mendukung dalam mencegah pelecehan seksual.

Dalam pemaparannya, Imelda menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat berbentuk verbal, fisik, tertulis, isyarat, hingga visual. Perbuatan tersebut bisa terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital.

Pemahaman terhadap batasan interaksi dan relasi kuasa menjadi hal penting agar setiap individu mampu mengenali serta mencegah perilaku yang melanggar batas.

Imelda menegaskan, segala bentuk pelecehan seksual tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar di lingkungan kerja. Setiap pekerja perlu bersikap tegas terhadap tindakan tersebut sekaligus berkontribusi membangun tempat kerja yang aman dan saling menghormati.

Sementara itu, VP Manajemen Risiko dan Kepatuhan PLN EPI, Yuli Fitrianingrum, menjelaskan bahwa pelaporan melalui WBS dapat dilakukan oleh korban, pegawai yang mengetahui kejadian, maupun pihak terkait lainnya melalui saluran resmi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pelaporan mencakup evaluasi dan tindak lanjut oleh fungsi berwenang, dengan memperhatikan kerahasiaan identitas serta perlindungan terhadap pelapor dan saksi.

Melalui edukasi, pencegahan, dan penguatan mekanisme pelaporan, PLN EPI mendorong penerapan budaya respectful workplace atau lingkungan kerja yang saling menghormati.

Upaya ini menjadi bagian dari penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya aspek sosial, dengan menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan perlindungan individu sebagai fondasi lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *