FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan penggunaan skala skor 200–800 pada Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat. Skala tersebut digunakan untuk menyajikan hasil pengukuran kemampuan akademik murid secara lebih informatif, bukan sebagai persentase jawaban benar.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan pengukuran kemampuan akademik perlu mempertimbangkan karakteristik soal, termasuk tingkat kesulitan dan kemampuan soal dalam membedakan tingkat penguasaan peserta.
Menurutnya, jumlah jawaban benar yang sama belum tentu menunjukkan kemampuan akademik yang setara apabila murid mengerjakan paket soal dengan tingkat kesulitan berbeda.
Untuk mengatasi hal tersebut, TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) atau teori respons butir. Melalui model dua parameter, pengolahan hasil tes mempertimbangkan tingkat kesukaran dan daya pembeda soal untuk memperkirakan kemampuan akademik murid. Hasilnya kemudian disajikan dalam rentang skor 200–800.
Kemendikdasmen menegaskan, metode pengukuran dan skala pelaporan merupakan dua hal berbeda. Metode pengukuran digunakan untuk memperkirakan kemampuan peserta, sedangkan skala pelaporan menentukan bagaimana hasilnya ditampilkan.
Dengan demikian, skor 600 tidak berarti murid menjawab benar 60 persen soal. Perubahan skala juga tidak otomatis menunjukkan soal semakin sulit atau kemampuan murid meningkat. Skor pada skala baru tidak dapat langsung dikonversi ke skala lama melalui pembagian atau perkalian sederhana.
Penyetaraan hasil TKA antartahun dilakukan melalui estimasi kemampuan menggunakan IRT dua parameter agar hasilnya lebih mudah dibandingkan. Meski demikian, perbedaan skor yang kecil tetap perlu ditafsirkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan galat pengukuran.
Di lingkungan sekolah, hasil TKA dapat digunakan bersama nilai penilaian kelas dan hasil pekerjaan murid untuk mengidentifikasi kebutuhan pendampingan belajar. Orang tua juga dapat memanfaatkan hasil tersebut untuk memahami kesulitan anak dan memberikan dukungan yang sesuai.
Sementara itu, perguruan tinggi dapat menggunakan hasil TKA sebagai informasi pendukung dalam seleksi jalur prestasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil asesmen terstandar tersebut dapat dipertimbangkan bersama nilai rapor untuk memperoleh gambaran kemampuan akademik calon mahasiswa secara lebih menyeluruh.
Hasil TKA juga berpotensi dimanfaatkan untuk merancang program persiapan dan pendampingan akademik bagi mahasiswa baru. Pemanfaatannya perlu dievaluasi berdasarkan keterkaitannya dengan perkembangan belajar mahasiswa.
Kemendikdasmen menekankan bahwa pembaruan skala skor TKA harus disertai upaya menjaga kualitas soal, keamanan pelaksanaan, aksesibilitas, serta kejelasan informasi hasil asesmen.
Dengan pemahaman yang tepat dan kerja sama antara sekolah, keluarga, serta perguruan tinggi, hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memahami capaian akademik murid dan meningkatkan kualitas pembelajaran.(ZID)





