Santunan BPJS Untuk Ahli Waris Ketua RT Jatipulo Cair Rp70 Juta

Dok.BPJS Ketenagakerjaan

FACEINDONESIA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Suhendi, Ketua RT di Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Kantor Sekretariat RW 05 Kelurahan Jatipulo bersama pihak kelurahan dan keluarga almarhum.

Bacaan Lainnya

Suhendi diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 27 Februari 2026. Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris menerima santunan sebesar Rp70 juta. Selain itu, keluarga juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak hingga maksimal Rp174 juta sampai jenjang perguruan tinggi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Andry Rubiantara menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja yang mengalami risiko kerja.

“Santunan ini merupakan hak peserta yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Andry, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, program perlindungan sosial bagi pengurus RT dan RW yang iurannya dibayarkan melalui APBD DKI Jakarta menjadi bukti perhatian pemerintah kepada para pelayan masyarakat di tingkat lingkungan.

Andry menilai pengurus RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu pelayanan warga serta menjaga lingkungan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting agar mereka bekerja dengan aman dan terlindungi.

Ia juga menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan anak peserta melalui program beasiswa.

Sementara itu, pihak Kelurahan Jatipulo mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses hak ahli waris peserta.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan cepat dan optimal bagi peserta serta ahli waris demi mendukung kesejahteraan pekerja Indonesia. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *