FACEINDONESIA.CO.ID- BPJS Kesehatan menghadirkan layanan BPJS Keliling di Puskesmas Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat dapat memperoleh informasi JKN, melakukan perubahan data peserta, pendaftaran kepesertaan, konsultasi administrasi, hingga menyampaikan pengaduan dan kendala layanan.
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan pihaknya terus memperluas akses layanan, termasuk bagi masyarakat di wilayah dengan keterbatasan jaringan komunikasi, kondisi geografis, maupun tingkat literasi digital.
“BPJS Kesehatan memang telah mengembangkan berbagai kanal digital untuk mempermudah akses layanan peserta. Namun, kami juga memahami bahwa tidak semua wilayah dapat mengadopsi layanan digital,” ujar Iqbal saat mengunjungi Puskesmas Warnasari Pangalengan, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kebutuhan peserta berbeda-beda. Masyarakat perkotaan dapat memanfaatkan layanan digital, sedangkan layanan tatap muka tetap dibutuhkan di sejumlah daerah.
Karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, baik tatap muka maupun digital. Peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengurus administrasi kepesertaan, antrean online, hingga telekonsultasi.
Selain itu, tersedia layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, media sosial resmi BPJS Kesehatan, serta Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA).
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, mengapresiasi kehadiran BPJS Keliling karena dinilai membantu masyarakat mengurus administrasi JKN tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
“Kehadiran BPJS Keliling menjadi bentuk pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Timbul.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Warnasari Pangalengan, Eli Rosmalia, mengatakan pihaknya turut membantu memberikan edukasi mengenai administrasi kepesertaan JKN, termasuk prosedur pengaktifan kembali kepesertaan.
Ia menjelaskan, Puskesmas dapat membantu memberikan informasi, sedangkan proses aktivasi kepesertaan tetap menjadi kewenangan Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain administrasi, Puskesmas juga berperan memberikan edukasi kesehatan kepada peserta JKN melalui upaya promotif dan preventif, termasuk mendorong pola hidup sehat serta pencegahan penyakit.(ZID)






