FACEINDONESIA.CO.ID-Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menegaskan komitmennya menjaga integritas Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) 2026. Dalam pelaksanaan OSN yang berlangsung 14-20 September 2026 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Puspresnas menemukan adanya kecurangan pada tes.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Puspresnas akan menindak tegas peserta yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Puspresnas Maria Veronica Irene Herdjiono mengatakan, pemantauan dilakukan bersama Dewan Juri Nasional pada sembilan cabang ajang dan satu ekshibisi selama tes OSN pada 16 dan 17 September 2026.
“Kami telah melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan para Dewan Juri Nasional. Hasilnya terdeteksi ditemukan kecurangan selama tes berlangsung,” tegas Irene.
Menurut Irene, dugaan kecurangan ditemukan pada finalis cabang ekonomi, astronomi, matematika, dan kebumian. Puspresnas bersama Dewan Juri Nasional kemudian melakukan pemeriksaan dan penelaahan berdasarkan bukti serta informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tes.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengamankan dan menginventarisasi bukti, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta memeriksa proses dan hasil tes pada cabang yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Puspresnas memastikan proses penelaahan dilakukan secara independen dengan tetap memperhatikan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Dalam panduan OSN Dikmen, pelanggaran berat antara lain penggunaan perangkat yang tidak diperkenankan serta membawa perangkat komunikasi dan alat yang dilarang saat tes. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi diskualifikasi.
Sementara itu, sanksi terhadap satuan pendidikan maupun pihak lainnya akan dikaji lebih lanjut bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
Koordinator juri cabang ekonomi, Dwi, mengungkapkan terdapat peserta yang mengakses Google saat mengerjakan soal untuk mencari petunjuk atau informasi terkait soal.
“Kami dan pengawas telah mengendalikan sistem jaringan yang dapat mendeteksi kecurangan dari aplikasi tes. Klarifikasi dilakukan dan peserta mengakui kecurangan ini,” ujarnya.
Pada cabang matematika, juri juga menemukan pelanggaran berupa penggunaan telepon seluler dan teknologi kecerdasan artifisial (AI) saat mengerjakan soal.
“Satu peserta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan tes yaitu membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam proses pengerjaan soal,” kata Fajar, koordinator juri cabang matematika.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberhasilan OSN tidak hanya ditentukan oleh jumlah medali, tetapi juga proses yang melahirkan prestasi tersebut. OSN menjadi bagian dari ekosistem pengembangan talenta murid yang mengedepankan kompetensi, karakter, integritas, dan sportivitas.
Kemendikdasmen melalui Puspresnas memastikan prestasi yang diraih dalam OSN berasal dari proses yang jujur dan berintegritas.
Masyarakat juga diimbau memperoleh informasi mengenai OSN melalui kanal resmi dan terverifikasi Puspresnas untuk menghindari informasi yang tidak akurat.(ZID)






