FACEINDONESIA.CO.ID- Perlindungan pasar domestik menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri manufaktur nasional sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah meningkatnya tekanan impor.
Sepanjang 2019–2026, sekitar 78,39 persen produk manufaktur Indonesia dipasarkan di dalam negeri. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pasar domestik bagi industri nasional. Masuknya produk impor yang tidak memenuhi standar atau dijual dengan harga tidak wajar berpotensi menggerus pangsa pasar produsen lokal.
Sejak 2020, pemerintah telah menjalankan berbagai kebijakan perlindungan industri. Saat itu, Menteri Perindustrian dijabat Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK). Sejumlah langkah ditempuh, mulai dari substitusi impor, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengetatan aturan impor, perluasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, hingga pengenaan bea masuk antidumping.
Dampak kebijakan tersebut mulai terlihat pada industri keramik, tekstil, dan alas kaki. Industri keramik, misalnya, mencatat kenaikan utilisasi pabrik dari 63 persen pada Oktober 2024 menjadi 66 persen pada 2025, kemudian meningkat menjadi sekitar 73 persen pada 2026.
Peningkatan tersebut terjadi setelah pemerintah memberlakukan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap produk keramik asal China pada Oktober 2024.
CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe pada Juli 2026 mengatakan, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi produsen lokal untuk berkembang karena tekanan produk impor berkurang.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, juga menilai peningkatan utilisasi pabrik menjadi titik balik bagi industri keramik nasional.
Penguatan industri turut terlihat pada sektor padat karya. Industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen pada triwulan II-2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Investasinya juga meningkat 11,85 persen menjadi Rp11,40 triliun pada semester I-2026.
Sementara itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki mencatat pertumbuhan 11,30 persen. Meski demikian, tantangan impor masih membayangi. Impor tekstil pada Januari–Mei 2026 mencapai 3,58 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 3,41 miliar dolar AS.
Industri baja juga menghadapi tekanan dengan impor sekitar 7 juta ton hingga Agustus 2026. Tingkat utilisasi pabrik masih berada pada kisaran 43–57 persen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Ismail Mandry, menegaskan bahwa industri nasional tidak menolak impor, tetapi membutuhkan keseimbangan agar produsen dalam negeri tetap mampu tumbuh dan bersaing.
Substitusi Impor dan Peningkatan Produk Lokal
Program substitusi impor mulai dicanangkan AGK pada 2020 dengan target 35 persen atau senilai Rp152,83 triliun pada 2022. Strateginya meliputi pendalaman struktur industri, penguatan kemandirian bahan baku, dukungan regulasi dan insentif, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Sepanjang 2020, impor sektor logam turun 44 persen. Sebaliknya, produksi slab, billet, dan bloom domestik meningkat 30,25 persen. Utilisasi produksi juga naik dari 67,86 persen menjadi 88,38 persen.
Pada 2021, substitusi impor alat olahraga mencapai 37 persen, melampaui target 22 persen. Penurunan impor juga tercatat pada sektor mesin dan alat transportasi sebesar 34 persen serta tekstil dan alas kaki sebesar 18 persen.
Penguatan bahan baku domestik turut didukung pembangunan kompleks petrokimia Lotte Chemical Indonesia senilai 4 miliar dolar AS di Cilegon yang diresmikan pada November 2025. Sekitar 70 persen produksinya direncanakan untuk menggantikan kebutuhan impor bahan baku plastik.
Pemerintah juga mendorong belanja produk lokal melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang diperkuat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Komitmen pembelian produk dalam negeri melalui program business matching Kementerian Perindustrian meningkat dari Rp214 triliun pada 2022 menjadi Rp1.157 triliun pada 2023 dan Rp1.428 triliun pada 2024.
Reformasi TKDN dan Pengawasan Impor
Dari sisi produsen, pemerintah melakukan reformasi TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan tambahan nilai TKDN hingga 20 persen untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Masa berlaku sertifikat juga diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun. Sementara proses sertifikasi dipangkas dari sebelumnya 22 hari menjadi 10 hari kerja. Pengawasan diperkuat untuk mencegah pelanggaran, termasuk praktik TKDN washing.
Selain itu, pemerintah memperketat pengawasan impor melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) serta pertimbangan teknis (pertek). Pengawasan diarahkan untuk memastikan barang impor yang masuk memenuhi ketentuan dan tidak merugikan produsen nasional.
Perluasan SNI dan Bea Masuk
Perlindungan industri juga dilakukan melalui perluasan penerapan SNI wajib guna memastikan produk memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Dari 5.552 SNI produk industri, sebanyak 136 telah berstatus wajib. Hingga September 2026, pengawasan mencakup 45 SNI wajib dan 78 merek produk.
Instrumen perdagangan lainnya adalah BMAD dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Pemerintah mengenakan BMAD sebesar 35–50 persen terhadap ubin keramik asal China selama lima tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2024.
Sementara itu, melalui PMK Nomor 98 Tahun 2025, pemerintah memberlakukan BMTP terhadap impor kain tenunan dari kapas yang mencakup 16 pos tarif selama tiga tahun sejak 10 Januari 2026.
AGK juga pernah mengusulkan penataan pintu masuk barang impor dengan mengalihkan sejumlah komoditas, seperti elektronik, tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, dan keramik ke Pelabuhan Sorong, Bitung, serta Kupang.
Usulan tersebut bertujuan mengoptimalkan pelabuhan di kawasan timur Indonesia sekaligus mendorong aktivitas logistik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan industri perkapalan nasional.
Pada akhirnya, perlindungan pasar domestik bukan semata-mata untuk membatasi impor. Kebijakan ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi industri manufaktur nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, investasi, penguasaan teknologi, serta penyerapan tenaga kerja.
“Bukan ekonomi yang menarik manufaktur, tapi manufaktur yang harus menarik ekonomi,” ujar AGK dalam paparan kinerja akhir 2025.(ZID)






