Itjen Kemenag Susun Juklak Penanganan Judi Online bagi ASN, Atur Sanksi Disiplin

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Inspektorat V pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama. Substansi dalam juklak ini termasuk mengatur penjatuhan sanksi disiplin.

Juklak ini dibahas dalam kegiatan Pelatihan di Kantor Sendiri (PdKS) yang digelar pada Kamis (9/4/2026) di Ruang Auditor Inspektorat V. Keberadaan juklak ini akan menjadi pedoman dalam penguatan sistem pengawasan internal yang lebih terukur dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Inspektur V Muhamad Iqbal menegaskan, penyusunan juklak tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit investigatif terhadap indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online.

“Pedoman ini disusun berbasis hasil audit investigatif, sehingga memiliki dasar yang kuat sebagai acuan resmi dalam penanganan judi online secara sistematis dan terukur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, juklak tersebut tidak hanya berfungsi sebagai panduan penanganan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan melalui penguatan sistem pengendalian internal di satuan kerja.

Iqbal menambahkan, pendekatan yang digunakan dalam juklak mengedepankan sistem skoring berbasis indikator objektif untuk memastikan proses penanganan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

“Melalui sistem skoring, setiap kasus dapat dinilai secara objektif berdasarkan indikator yang terukur, sehingga meminimalisir subjektivitas dalam penjatuhan sanksi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan satuan kerja dalam membangun mekanisme early warning system guna mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Sementara itu, Pengendali Utama Nur Endah Triwidiyanti menyampaikan bahwa konsistensi implementasi juklak menjadi faktor kunci dalam efektivitas pengawasan.

Ia menuturkan, penggunaan indikator dan bobot penilaian dalam sistem skoring akan membantu memastikan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Narasumber Fahmi Rosyadi menambahkan, juklak mencakup tahapan penanganan yang komprehensif, mulai dari deteksi awal, klarifikasi, pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga penjatuhan sanksi disiplin.

“Seluruh tahapan dilengkapi dengan enam indikator penilaian berbasis data, sehingga prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” jelasnya.

Penyusunan juklak ini mendorong pengawasan yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani pelanggaran judi online. Langkah ini juga memperkuat integritas ASN serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *