Pemerintah Gandeng Masyarakat Sipil Pulihkan Lingkungan

FACEINDONESIA.CO.ID- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membuka Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsolidasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).

Mengusung tema “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis”, kegiatan yang berlangsung 21–23 Agustus 2026 ini menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat untuk membahas pemulihan ekologis Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat mengatakan, gagasan masyarakat sipil dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan dan regulasi lingkungan nasional.

Menurutnya, aksi pengendalian perubahan iklim harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memulihkan lingkungan.

“Pemerintah akan memastikan aksi-aksi iklim dapat menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemulihan lingkungan,” ujar Jumhur.

Ia menegaskan, pemulihan ekologis tidak cukup hanya mengejar target lingkungan. Pemerintah juga harus memastikan adanya manfaat dan keadilan bagi masyarakat yang menjaga serta bergantung pada ekosistem.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan. Mereka harus dilibatkan dalam setiap keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupannya.

“Pengakuan lebih dulu daripada keputusan,” tegas Bima.

Bima juga mendorong partisipasi masyarakat yang bermakna dalam perencanaan pembangunan. Menurutnya, masyarakat adat harus dipandang sebagai pemegang hak sekaligus penjaga utama alam.

Pengetahuan lokal dan praktik pengelolaan sumber daya yang dimiliki masyarakat adat dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekologis.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, pemulihan Indonesia tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi kerusakan atau bencana. Pemulihan harus dimulai dengan menghentikan sumber kerusakan, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, serta mencegah kerusakan ekologis berulang.

Boy menjelaskan, keadilan ekologis mencakup hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pengakuan terhadap hak-hak alam.

Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Sri H. Taufik Ikram Jamil mengingatkan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alam.

Menurutnya, kearifan masyarakat Melayu mengajarkan agar manusia tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi bagian penting dari kehidupan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *