FACEINDONESIA.CO.ID – Ancaman penipuan digital di Indonesia terus meningkat. Hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp9,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, IASC telah memblokir lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait tindak penipuan. Selain itu, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan, dengan hampir Rp200 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada para korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengapresiasi langkah cepat IASC bersama perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aksi penipuan.
“Dana yang sudah diamankan sebagian telah dikembalikan kepada korban, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Friderica dalam seminar mengenai penanganan scam dan penguatan sistem anti pencucian uang di Jakarta, Senin (6/7).
Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan berbagai saluran transaksi, mulai dari rekening bank, sistem pembayaran, merchant, aset virtual seperti kripto, hingga jaringan lintas negara untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Friderica menjelaskan, dana hasil penipuan umumnya berpindah dalam waktu kurang dari 24 jam sejak korban melapor. Karena itu, kecepatan deteksi dan pemblokiran menjadi kunci untuk menyelamatkan dana masyarakat.
OJK menegaskan akan terus memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kewaspadaan seluruh pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.(HER)






