FACEINDONESIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyalurkan kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen per tahun. Namun, OJK mengingatkan agar perbankan tetap menjaga tata kelola dan manajemen risiko secara ketat agar program berjalan sehat dan berkelanjutan.
Program kredit berbunga rendah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat kecil sekaligus menekan praktik pinjaman berbunga tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, setiap bank harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai profil risiko dan kemampuan masing-masing.
“OJK meminta perbankan memperkuat pengawasan serta melakukan stress test secara berkala untuk memastikan kualitas aset dan ketahanan modal tetap terjaga dalam berbagai kondisi ekonomi,” ujar Dian dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Selain itu, bank juga diminta menyiapkan pencadangan yang memadai guna mengantisipasi potensi kredit bermasalah.
Penyaluran kredit tetap harus mengacu pada prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy.
Menurut Dian, OJK akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan agar program kredit rakyat tepat sasaran dan memiliki mitigasi risiko yang baik.
Sementara itu, Ketua Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perhimpunan Bank Nasional, Aviliani menilai bunga kredit 5 persen masih memungkinkan diterapkan apabila sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah, bukan dari dana pihak ketiga (DPK) milik masyarakat.
“Kalau dananya dari tabungan masyarakat, margin bank bisa tertekan dan berdampak pada kinerja perbankan,” kata Aviliani.
Mantan Komisaris Independen BRI itu menjelaskan, skema kredit channeling dengan dukungan penuh dana Pemerintah akan membuat bunga rendah tidak membebani bank.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta bank-bank milik negara menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat kecil.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat peringatan May Day di Monas, Jakarta, awal Mei lalu. (San)






