FACEINDONESIA.CO.ID-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mematangkan kesiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjelang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang mulai efektif pada Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan melalui pendampingan teknis kepada pelaku usaha, penguatan penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta kolaborasi dengan asosiasi industri di berbagai daerah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kebijakan SNI wajib AMDK menjadi langkah strategis untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di masyarakat. Selain itu, aturan ini dinilai mampu memperkuat daya saing industri air minum nasional.
Menurut Agus, industri AMDK memiliki posisi penting karena menyediakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus menjadi momentum memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dalam negeri,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6).
Pemerintah meminta seluruh pelaku industri AMDK segera menyesuaikan diri dengan aturan baru, termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
Agus juga mendorong perusahaan untuk memperbesar investasi, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Penerapan SNI wajib ini mencakup lima kategori produk, yakni air mineral, air demineral, air mineral alami, air minum embun, dan air minum pH tinggi.
Kemenperin turut mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung sosialisasi dan percepatan implementasi regulasi di berbagai wilayah.
Di sisi lain, industri AMDK juga didorong untuk menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan air, pengurangan limbah, serta penguatan ekonomi sirkular guna mendukung pembangunan industri berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru telah menggelar bimbingan teknis pendaftaran Sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas yang diikuti 30 pelaku industri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, mengatakan pemerintah akan terus mendampingi pelaku industri selama masa transisi hingga kebijakan SNI wajib resmi diterapkan.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar pelaku usaha memahami regulasi, proses sertifikasi, hingga mekanisme pelaporan data industri secara tepat.
Kemenperin optimistis sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha akan memperkuat industri AMDK nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperbesar kepercayaan konsumen terhadap produk yang aman, berkualitas, dan ramah lingkungan.(DEN)






