Kemenperin Perkuat Industri Gaya Hidup Aktif dan Sehat

FACEINDONESIA.CO.ID-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri gaya hidup aktif dan sehat seiring meningkatnya permintaan produk olahraga, kosmetik, serta makanan dan minuman kesehatan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Indonesia Sport and Active Wear (ISAW) dan Cosmetic Day 2026 di Plaza Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada 3–6 Agustus 2026, dengan mengusung tema “Lokal, Aktif, Halal”.

Bacaan Lainnya

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan industri pakaian olahraga dan kosmetik memiliki prospek besar karena didukung perubahan gaya hidup masyarakat, terutama kalangan usia produktif yang semakin peduli terhadap kesehatan dan penampilan.

Menurutnya, nilai lokal, aktif, dan halal menjadi kekuatan utama produk Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global. Karena itu, pelaku industri didorong terus berinovasi, meningkatkan kualitas, serta memenuhi standar dan sertifikasi halal.

Kemenperin mencatat pasar sportswear nasional mencapai sekitar Rp38,5 triliun pada 2025 dan diproyeksikan tumbuh menjadi Rp58,6 triliun pada 2030. Sementara itu, ekspor pakaian jadi, alat olahraga, dan kosmetik juga menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2025.

Faisol menegaskan, industri pakaian jadi, alas kaki, peralatan olahraga, dan kosmetik berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menyerap tenaga kerja.

Pada ajang ISAW dan Cosmetic Day 2026, Kemenperin juga menjalin kerja sama dengan PT Fast Retailing Indonesia (UNIQLO) melalui Program UNIQLO Neighborhood Collaboration, serta menggandeng Universitas Pertamina, Universitas Telkom, dan Universitas Sebelas Maret untuk memperkuat pembinaan industri kecil dan menengah (IKM).

Pameran tersebut diikuti 52 peserta dari subsektor pakaian olahraga, alas kaki, kosmetik, peralatan olahraga, hingga makanan dan minuman.

Dalam kesempatan itu, Kemenperin juga menyerahkan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan izin edar kepada pelaku IKM kosmetik guna meningkatkan standar mutu dan daya saing produk nasional.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *