Kemendikdasmen Imbau Sekolah Validasi Data dan Optimalkan BOS untuk TKA 2026

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau satuan pendidikan segera memvalidasi data peserta dan mengoptimalkan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat Tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Webinar Sapa Pendidikan yang membahas pelaksanaan pendaftaran TKA 2026, mulai dari tahapan pendaftaran, penyiapan data peserta, hingga dukungan satuan pendidikan.

Bacaan Lainnya

Hingga 28 Agustus 2026, tercatat 3.559.610 siswa telah mendaftar TKA. Pendaftaran masih dibuka hingga 27 September 2026. Pelaksanaan TKA dijadwalkan pada 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.

TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan. Namun, hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan satuan pendidikan perlu memastikan seluruh tahapan pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan.

“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujar Toni.

Tahapan pendaftaran meliputi impor biodata siswa ke laman TKA, pencetakan surat pernyataan, penginputan keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, hingga Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Satuan pendidikan juga diminta segera menyelesaikan persoalan data residu, seperti NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, maupun siswa yang belum masuk rombongan belajar (rombel) kelas akhir.

Siswa yang masih memiliki data residu tetap dapat didaftarkan dan mengikuti ujian susulan. Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dapat ditahan hingga data peserta dinyatakan valid.

Untuk madrasah, operator perlu memastikan siswa kelas 12 telah masuk rombel aktif pada semester berjalan. Guru pengampu mata pelajaran juga harus ditetapkan agar status pembelajaran siswa dapat terdeteksi aktif dalam sistem TKA.

Merujuk data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah telah dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa telah memiliki data valid.

Selain validasi data, Kemendikdasmen mengingatkan satuan pendidikan dapat memanfaatkan dana BOS Reguler untuk mendukung persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi TKA. Pemanfaatan tersebut antara lain untuk pencetakan kartu peserta dan kegiatan simulasi.

Penyewaan perangkat atau device untuk pelaksanaan TKA pada prinsipnya diperbolehkan dengan tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menegaskan TKA bertujuan menyediakan informasi capaian individu siswa secara lebih objektif dan adil.

“TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan,” ujar Yusro.

Menurutnya, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP dan bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *