FACEINDONESIA.CO.ID-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan tetap dapat berlangsung bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana. Keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.
Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan menjalankan layanan pendidikan dalam situasi bencana dengan merujuk regulasi dan kebijakan yang telah diterbitkan.
Beberapa regulasi tersebut antara lain Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menjaga keselamatan warga sekolah sekaligus memastikan keberlangsungan pembelajaran sesuai kondisi di lapangan.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menegaskan pentingnya seluruh pihak memahami dan menerapkan regulasi tersebut.
“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni di Jakarta, Jumat (28/8).
Seluruh regulasi dan panduan pendidikan dalam situasi bencana dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen serta laman bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.
Dengan adanya rujukan tersebut, satuan pendidikan diharapkan dapat menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.(ZID)






