Kemenag Susun KMA Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Ma’had Aly

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Ma’had Aly. Regulasi ini akan menjadi aturan teknis dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 12 tahun 2025 tentang RPL pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly.

Rancangan KMA dibahas dalam Workshop Regulasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Ma’had Aly, di Serpong, Tangerang Selatan, 5–7 Maret 2026. Hadir, sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Mudir (Rektor) Ma’had Aly, Majelis Masyayikh (lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren), Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), hingga perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang membidangi pengembangan pendidikan tinggi dan regulasi akademik.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, Mahrus, menyampaikan bahwa forum ini sangat strategis untuk merumuskan kebijakan atas pengakuan terhadap pengalaman keilmuan di pesantren dalam konteks sistem pendidikan nasional. Menurutnya, kebijakan pedoman RPL merupakan langkah penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi berbasis pesantren sekaligus memperkuat pengakuan terhadap tradisi keilmuan Islam yang telah lama berkembang di pesantren.

“RPL menjadi instrumen  untuk menjadi  tradisi keilmuan pesantren dengan sistem pendidikan tinggi nasional. Banyak ulama dan pengajar pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan tinggi melalui proses belajar yang panjang, dan sudah saatnya pengalaman keilmuan tersebut memperoleh pengakuan yang sistematis dalam kerangka akademik,” ujar alumni pesantren Salafiyah Pemalang ini di Serpong, Jumat (6/3/2026).

Dari sisi kebijakan pendidikan nasional, Pradipta Hendrawan Pura dan Sujud Widodo selaku perwakilan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa kebijakan RPL pada dasarnya dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi melalui pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh dari berbagai jalur.

Menurutnya, prinsip utama RPL adalah mengakui pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning), sehingga pengalaman belajar di luar pendidikan formal dapat diasesmen dan diakui secara akademik sepanjang memenuhi standar capaian pembelajaran yang ditetapkan.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofar Rozin, menegaskan bahwa pesantren memiliki tradisi transmisi keilmuan yang sangat kuat melalui sistem sanad, pengkajian kitab turats, serta proses pembelajaran yang berlangsung secara intensif selama bertahun-tahun.

“Tradisi keilmuan pesantren sesungguhnya telah lama melahirkan ulama dan cendekiawan yang berkontribusi besar bagi masyarakat. Melalui mekanisme RPL yang tepat, pengalaman keilmuan tersebut dapat diakui tanpa harus menghilangkan karakteristik epistemologi pesantren,” ujarnya.

Dukungan terhadap pengembangan regulasi ini juga disampaikan oleh Saan, perwakilan dari Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag. Ia menilai bahwa penyusunan kerangka regulasi RPL bagi Ma’had Aly perlu dilakukan secara cermat agar selaras dengan sistem hukum pendidikan nasional sekaligus tetap mempertahankan kekhasan pendidikan pesantren.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AMALI, KH. Nurul Mubin, menekankan bahwa keberadaan RPL bagi Ma’had Aly akan menjadi langkah penting dalam memperkuat mobilitas akademik lulusan pesantren sekaligus membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi para ulama dan pengajar pesantren dalam dunia pendidikan tinggi.

“Banyak alumni pesantren dan Ma’had Aly yang memiliki kompetensi keilmuan yang sangat tinggi. Dengan adanya kebijakan RPL yang tepat, kapasitas tersebut dapat diakui secara akademik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pengembangan pendidikan Islam,” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Tenaga Ahli Majelis Masyayikh yang menilai bahwa pengembangan sistem RPL bagi Ma’had Aly perlu disusun dengan pendekatan yang integratif antara standar pendidikan tinggi nasional dan tradisi epistemologi pesantren.

Workshop ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, diantaranya perlunya penyusunan pedoman teknis RPL yang adaptif terhadap karakteristik pembelajaran pesantren, penguatan sistem asesmen kompetensi berbasis portofolio keilmuan, serta integrasi kebijakan RPL ke dalam sistem penjaminan mutu pendidikan Ma’had Aly.

Melalui forum ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk tidak pernah mengintervensi Ma’ha Aly, upaya ini dimaksudkan untuk mengawal dan menjaga kekhasan dan karakteristik pesantren. Kemenag juga terus mendorong penguatan kelembagaan Ma’had Aly sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi Islam di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tradisi keilmuan pesantren memperoleh pengakuan yang setara dalam sistem pendidikan nasional. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *