Itjen Kemenag Kawal Integrasi Data Kemenag, Perkuat Sinergi Lintas Unit

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Moh. Isom, menegaskan komitmen Inspektorat Jenderal dalam mengawal integrasi data lintas sistem guna mewujudkan “Satu Data Kementerian Agama” yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan ini disampaikan dalam audiensi bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Agama, Rabu (22/4/2026), di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Isom, Inspektorat Jenderal tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai quality assurance dan mitra strategis dalam memastikan transformasi digital berjalan optimal.

“Itjen akan membantu memastikan integrasi data ini berjalan optimal. Kita memiliki peran untuk mengidentifikasi kesenjangan dan mendorong perbaikan secara konkret, agar ke depan tidak lagi berjalan parsial,” ujarnya.

Ia mengakui, tantangan integrasi data masih cukup kompleks, terutama karena sistem yang belum sepenuhnya terhubung. “Upaya integrasi data terus kita dorong agar sistem yang ada semakin terhubung dan menghasilkan data yang akurat,” lanjutnya.

Menurutnya, sinergi lintas unit menjadi kunci dalam membangun sistem data yang terintegrasi dan mendukung penguatan kebijakan. “Kita ingin satu data Kementerian Agama benar-benar terwujud sebagai dasar kebijakan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Kepala Pusdatin Kementerian Agama, Abdul Rouf, menegaskan bahwa pengelolaan data tetap memperhatikan aspek keamanan dan tata kelola. “Pengelolaan data dilakukan dengan menjaga mekanisme yang berlaku agar data tetap aman dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pusdatin terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan Inspektorat Jenderal dalam mendukung kebutuhan pengawasan. “Kami terbuka untuk berkolaborasi agar kebutuhan pengawasan dapat terpenuhi secara efektif,” ujarnya.

Audiensi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Inspektorat Jenderal dan Pusdatin dalam mengawal integrasi data di Kementerian Agama secara terstruktur, aman, dan berkelanjutan. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *