Ini Syarat Dosen PTKI Ikut Visiting Professor 2026

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), negeri maupun swasta, yang ingin memperluas jaringan hingga ke Eropa dan Amerika, bisa ikut Program Visiting Professor/Visiting Lecturer Tahun 2026. Program ini disiapkan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag utyk memperluas jejaring akademik internasional bagi dosen PTKI.

Program ini memberikan kesempatan kepada dosen untuk menjalankan aktivitas akademik di berbagai perguruan tinggi mitra luar negeri. Seluruh biaya ditanggung Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Bacaan Lainnya

Melalui program tersebut, dosen PTKI akan terlibat dalam kegiatan kuliah tamu, riset kolaboratif, seminar internasional, pengembangan kurikulum, hingga publikasi ilmiah bersama kampus mitra di luar negeri. Kawasan tujuan program mencakup Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Australia.

Direktur PTKI, Sahiron mengatakan bahwa penguatan jejaring global menjadi kebutuhan penting dalam pengembangan mutu perguruan tinggi keagamaan Islam. “Program Visiting Professor/Visiting Lecturer merupakan salah satu upaya untuk memperkaya wawasan akademik, meningkatkan kapasitas dosen, serta mendukung pengembangan keilmuan dan internasionalisasi perguruan tinggi,” ujar Sahiron melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (22/5/2026).

Menurutnya, mobilitas akademik internasional saat ini menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan reputasi institusi pendidikan tinggi di tingkat dunia. Karena itu, PTKI perlu aktif membangun kolaborasi akademik lintas negara melalui riset, publikasi, dan pertukaran akademik.

“Program Visiting Professor/Lecturer menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan indikator internasionalisasi tersebut,” lanjutnya.

Peserta program ini merupakan dosen PTKI yang telah bergelar doktor dan diutamakan memiliki jabatan fungsional profesor atau guru besar. Selain itu, peserta harus memiliki kemampuan bahasa asing aktif, proposal riset atau draft artikel ilmiah, serta rencana kerja sama akademik dengan perguruan tinggi mitra luar negeri.

Program akan berlangsung maksimal tiga minggu pada September hingga November 2026. Seluruh kebutuhan pendanaan, mulai dari transportasi internasional, visa, biaya hidup, hingga asuransi selama kegiatan, ditanggung oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Selain memperkuat kualitas tridarma perguruan tinggi, program ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan publikasi internasional dan kerja sama riset antarperguruan tinggi,” ujar Sahiron.

Program Visiting Professor/ Visiting Lecturer menjadi bagian dari implementasi Asta Protas Kementerian Agama dalam mewujudkan pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi, terutama melalui penguatan internasionalisasi pendidikan tinggi keagamaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia PTKI agar lebih kompetitif di tingkat global. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *