Indonesia Bebas Visa untuk Warga Kazakhstan

Dok. KBRI Kazakhstan dan Tajikistan

FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 10 Tahun 2026.

Selain Kazakhstan, fasilitas bebas visa juga diberikan kepada warga Turki, Brasil, Peru, Belarus, serta Daerah Administratif Khusus Makau, China.

Bacaan Lainnya

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan, kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan pariwisata, investasi, dan kerja sama bilateral, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta selektivitas.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, penambahan negara penerima bebas visa merupakan hasil evaluasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan asas timbal balik, aspek keamanan, potensi ekonomi, investasi, hingga dampaknya terhadap sektor pariwisata sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan M. Fadjroel Rachman menyebut masuknya Kazakhstan sebagai penerima bebas visa menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral kedua negara.

Apalagi, Kazakhstan lebih dulu memberikan fasilitas serupa kepada warga negara Indonesia.

Ia optimistis kebijakan tersebut akan meningkatkan arus wisatawan, perdagangan, dan investasi.

Fadjroel juga mengungkapkan sejumlah kerja sama yang telah terjalin, mulai dari Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–Eurasian Economic Union (EAEU), pertemuan komisi ekonomi bersama, hingga kerja sama industri.

Rangkaian kerja sama itu diperkirakan mampu mendongkrak nilai perdagangan Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar 2 miliar dolar AS dalam tiga hingga lima tahun ke depan.

Kebijakan bebas visa merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah memastikan penambahan negara penerima dilakukan untuk mendukung kepentingan nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

Dengan berlakunya Permen Imipas Nomor 10 Tahun 2026, aturan sebelumnya yakni Permen Imipas Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut.

Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah menikmati fasilitas bebas visa ke 88 negara. Pemerintah berharap kebijakan baru ini semakin meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.(BRA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *