FACEINDONESIA.CO.ID – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan signifikan pada transaksi pembayaran biaya sertifikasi halal secara daring kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seiring meningkatnya kebutuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Hingga Juni 2026, volume transaksi pembayaran sertifikasi halal melalui layanan digital Bank Muamalat meningkat 30,9 persen secara tahunan year-on-year (yoy). Sementara itu, jumlah transaksi tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 49,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Disampaikan oleh, Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi, peningkatan tersebut mencerminkan semakin besarnya pemanfaatan layanan digital oleh pelaku usaha sekaligus memperkuat peran perbankan syariah dalam mendukung perkembangan ekosistem industri halal di Indonesia.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga perlu terhubung dengan sistem transaksi keuangan syariah agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah secara berkelanjutan.
“Kemajuan digital di Tanah Air menjadi keunggulan bagi industri keuangan syariah. Dengan pendekatan digital, sertifikasi halal produk diharapkan dapat dikembangkan sebagai gerbang transaksi, mulai dari pembayaran, pembiayaan hingga pengelolaan dana syariah secara terintegrasi,” kata Ricky dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, Bank Muamalat terus memperkuat kapabilitas infrastruktur digital agar semakin terintegrasi dengan ekosistem halal secara daring. Langkah tersebut dinilai penting mengingat tren halal lifestyle yang terus berkembang dan membutuhkan dukungan layanan keuangan syariah yang terhubung secara menyeluruh.
Menurutnya, potensi ekonomi halal di Indonesia masih sangat besar. Karena itu, integrasi antara sertifikasi halal, sistem keuangan syariah, dan digitalisasi diyakini mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Dengan integrasi kuat antara sertifikasi halal, sistem keuangan syariah, dan digitalisasi diharapkan mampu mengonversi ekonomi halal menjadi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Ricky.
Selain memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Bank Muamalat juga menilai peningkatan literasi masyarakat mengenai industri halal menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem halal nasional yang lebih kokoh.
Untuk memudahkan pelaku usaha, pembayaran biaya sertifikasi halal kepada BPJPH dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Nasabah cukup memilih menu Beli/Bayar, kemudian Pembayaran BPJPH, memasukkan nomor virtual account dengan format yang ditentukan, lalu menyelesaikan transaksi menggunakan TIN.
Melalui penguatan layanan digital tersebut, Bank Muamalat berharap dapat terus berkontribusi dalam mempercepat digitalisasi layanan keuangan syariah sekaligus mendukung pertumbuhan industri halal nasional. (MAR)






