Ara Apresiasi Sertipikat Tanah Gratis untuk MBR

Dok.Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah mempercepat pelaksanaan program sertipikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.

Program kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini ditargetkan menjangkau jutaan penerima manfaat secara bertahap mulai tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Selain mempercepat penyediaan rumah layak huni, program tersebut juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi MBR.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi langkah cepat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menghadirkan program sertipikat tanah gratis tersebut.

“Kolaborasi ini menjadi kunci menghadirkan kepastian hukum sekaligus hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Maruarar usai rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Selasa (14/7).

Rapat membahas percepatan sertipikasi tanah gratis, penyelarasan data penerima manfaat agar tepat sasaran, serta pemanfaatan lahan negara berstatus clear and clean untuk pembangunan rumah susun.

Maruarar menilai sinergi lintas kementerian akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Selain memperoleh kepastian hukum, penerima program juga akan didukung melalui skema pembiayaan seperti KUR Perumahan.

Ia juga mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan sejumlah lahan negara yang siap dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat. Lahan tersebut dapat dibangun melalui pembiayaan Danantara, APBN, pengembang, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut Maruarar, beberapa lahan negara yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga kini telah memiliki kepastian hukum sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program sertipikat tanah gratis akan menyasar tiga kelompok utama MBR, yakni penerima bantuan pemerintah, penerima KPR FLPP yang status HGB-nya akan ditingkatkan menjadi SHM, serta masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun masuk kategori MBR.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP, ATR/BPN, dan BPS akan kembali menggelar rapat koordinasi bersama Bank Rakyat Indonesia pada 21 Juli 2026 untuk mematangkan implementasi program sekaligus memperkuat dukungan pembiayaan perumahan.

Usai pertemuan tersebut, Maruarar juga mengikuti rapat bersama Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna membahas penyusunan Peraturan Menteri PKP tentang Program Bedah Rumah.

Regulasi itu akan memangkas tahapan pelaksanaan dari 24 menjadi 10 tahapan tanpa mengurangi aspek pengawasan, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih cepat dan efektif.(BRA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *