FACEINDONESIA.CO.ID- Pemerintah tengah menyiapkan skema baru pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Melalui rancangan tersebut, cakupan masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah diusulkan diperluas hingga kelompok Desil 8 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini diproyeksikan menjangkau sekitar 188,05 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp94,78 triliun per tahun. Skema pembiayaan akan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan kelompok desil ekonomi masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, rancangan tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan bersama Kementerian Kesehatan serta BPJS Kesehatan.
“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya ini,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah pusat melalui APBN akan menanggung iuran masyarakat kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, kelompok Desil 5–6 direncanakan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten/kota melalui APBD. Adapun pembiayaan masyarakat Desil 7–8 akan ditanggung pemerintah provinsi.
Menurut Gus Ipul, pembagian tanggung jawab tersebut bertujuan memperluas perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan pembiayaan yang lebih proporsional antara pemerintah pusat dan daerah.
Presiden juga mengarahkan agar bantuan pemerintah disalurkan berdasarkan data yang akurat sehingga masyarakat yang paling membutuhkan dapat terjangkau.
“Presiden mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan. Nah, dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan Presiden, kita melakukan simulasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ada tiga tujuan utama dalam penyusunan skema tersebut. Pertama, memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat Desil 1–8, termasuk kelompok rentan yang berisiko jatuh miskin akibat tingginya biaya pengobatan.
Kedua, membangun pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Ketiga, memastikan penyaluran bantuan iuran lebih tepat sasaran dan berkelanjutan dengan menggunakan DTSEN sebagai basis data yang terus diperbarui.
Berdasarkan simulasi Kemensos, apabila iuran jaminan kesehatan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, kebutuhan anggaran pemerintah pusat mencapai sekitar Rp52,49 triliun per tahun untuk membiayai 104,15 juta jiwa kelompok Desil 1–4.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota diperkirakan membutuhkan anggaran Rp23,22 triliun untuk 46,06 juta jiwa kelompok Desil 5–6. Adapun pemerintah provinsi membutuhkan sekitar Rp19,07 triliun per tahun untuk membiayai 37,84 juta jiwa kelompok Desil 7–8.
Dengan demikian, total kebutuhan anggaran dalam simulasi tersebut mencapai Rp94,78 triliun per tahun. Komposisinya terdiri dari 55 persen APBN, 25 persen APBD kabupaten/kota, dan 20 persen APBD provinsi.
Gus Ipul menegaskan, angka tersebut masih berupa proyeksi berdasarkan pemetaan awal dan belum sepenuhnya menjadi kebutuhan tambahan anggaran pemerintah. Sebab, sebagian masyarakat Desil 1–8 telah memiliki perlindungan kesehatan melalui perusahaan tempat bekerja maupun kepesertaan mandiri.
Dari total sekitar 223,4 juta penduduk yang masuk kelompok Desil 1–8, sebanyak 188,05 juta jiwa atau sekitar 84 persen diproyeksikan dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Sementara 35,3 juta jiwa lainnya telah memperoleh jaminan kesehatan melalui pemberi kerja atau menjadi peserta mandiri kelas I dan II.
Gus Ipul menilai, masyarakat kelompok Desil 7–8 tetap berpotensi menghadapi kesulitan ekonomi ketika mengalami persoalan kesehatan serius. Karena itu, perluasan perlindungan diharapkan dapat mencegah keluarga kehilangan kemampuan ekonomi akibat biaya pengobatan.
Adapun masyarakat kelompok Desil 9–10 direncanakan tetap membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Pemerintah berharap rancangan kebijakan ini dapat memperluas akses layanan kesehatan, meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, serta memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.
Namun, perluasan BPJS Kesehatan gratis hingga Desil 8 tersebut masih sebatas simulasi dan belum menjadi kebijakan final pemerintah.(SAN)






