Mendikdasmen: Dana Revitalisasi Sekolah Harus Transparan

FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana program revitalisasi sekolah. Seluruh pihak yang terlibat diminta menggunakan anggaran secara transparan, akuntabel, dan amanah. Tidak boleh ada satu rupiah pun dana rakyat yang disalahgunakan.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat memberikan arahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Pelaporan Progres Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, program revitalisasi bukan sekadar membangun atau memperbaiki gedung sekolah. Program ini merupakan langkah pemerintah untuk menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia sekaligus mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

“Pak Presiden menekankan, jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikorupsi. Karena revitalisasi ini adalah dana rakyat yang diamanahkan kepada kita semua untuk digunakan sebagai sarana memperbaiki kualitas dan sarana pendidikan,” tegas Abdul Mu’ti.

Ia menjelaskan, keberhasilan revitalisasi sekolah tidak hanya diukur dari jumlah bangunan yang selesai dikerjakan. Lebih penting lagi, perbaikan fasilitas pendidikan harus memberikan dampak nyata terhadap motivasi belajar murid, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

Abdul Mu’ti meminta seluruh pihak bertanggung jawab dalam setiap tahapan program, mulai dari pembangunan fisik hingga penyusunan laporan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Akuntabilitas tersebut mencakup transparansi, pertanggungjawaban administrasi dan finansial, serta manfaat nyata dari program. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam konteks administrasi negara, hal yang baik tentu harus kita laporkan dengan benar. Sesuatu yang baik kalau laporannya salah, itu akan menjadi salah,” ujarnya.

Mendikdasmen juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran melalui keterlibatan masyarakat dalam kegiatan gotong royong. Penghematan yang muncul dari partisipasi sukarela masyarakat tidak menjadi persoalan selama penggunaan dana tetap dilaporkan secara transparan dan mengikuti prosedur.

Apabila terdapat sisa anggaran atau perubahan kebutuhan pembangunan, penggunaannya harus dikonsultasikan dengan pihak terkait dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Begitu pula setiap dukungan maupun tambahan dana dari masyarakat harus dicatat dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.

Ia secara khusus mengingatkan agar dana revitalisasi tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik penggelembungan harga atau manipulasi nilai pembelian barang juga harus dihindari.

“Barang yang sebenarnya bisa dibeli dengan harga Rp400 ribu, tetapi dibelikan dengan harga Rp500 ribu. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Selain itu, pengawas, fasilitator, konsultan, dan seluruh pihak terkait diminta menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Konsultan tidak cukup hanya hadir secara formal, tetapi harus aktif memberikan arahan, melakukan pemantauan, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Abdul Mu’ti berharap program revitalisasi sekolah dapat menjadi warisan kebaikan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Sekolah yang semakin layak dan representatif diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang menyenangkan sekaligus mendukung pembentukan karakter murid.

“Semoga ini menjadi bagian dari legasi, menjadi bagian dari cerita baik yang dikenang oleh masyarakat karena sekolah-sekolah menjadi semakin baik dan semakin representatif untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang berkualitas,” pungkasnya.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *