Koperasi Merah Putih Siapkan Klinik, Layani Peserta BPJS Kesehatan

FACEINDONESIA.CO.ID- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersiap memperluas kegiatan usahanya ke sektor kesehatan dengan menghadirkan klinik pratama dan apotek. Klinik tersebut nantinya direncanakan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan melalui skema kerja sama sebagaimana fasilitas kesehatan swasta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana pengembangan klinik KDKMP telah dibahas bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Koperasi Merah Putih tidak hanya diarahkan menjalankan usaha logistik dan perdagangan, tetapi juga mengembangkan layanan kesehatan dan penyediaan obat-obatan.

Bacaan Lainnya

“Memang nantinya salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik, perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik,” ujar Budi saat menghadiri Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, Kemenkes telah melakukan sejumlah proyek percontohan atau pilot project untuk mengkaji model bisnis klinik yang akan dikelola koperasi. Konsep operasionalnya akan mengikuti mekanisme klinik swasta, berbeda dengan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa pungutan biaya langsung kepada pasien.

Meski menggunakan model bisnis klinik swasta, Budi memastikan fasilitas kesehatan milik KDKMP berpeluang melayani peserta BPJS Kesehatan melalui kerja sama resmi.

“Betul, sama seperti semua klinik swasta bisa memakai BPJS juga,” tegasnya.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menyatakan, pihaknya siap membuka kerja sama dengan klinik Koperasi Merah Putih sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Abdi menjelaskan, setiap klinik harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan dari Kemenkes. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan regulator memberikan persetujuan, BPJS Kesehatan dapat menjalin kerja sama dengan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai kabar penghapusan BPJS Kesehatan akibat rencana pembukaan klinik dan apotek KDKMP.

Ia menegaskan, kabar bahwa klinik dan apotek Koperasi Merah Putih akan menggantikan BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak benar.

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

Ia memastikan BPJS Kesehatan tetap menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.

Pengembangan klinik KDKMP sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola KDKMP.

Selain gerai sembako, simpan pinjam, dan layanan logistik, koperasi juga diarahkan memiliki unit usaha apotek desa serta klinik pratama.

Melalui pengembangan tersebut, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan obat-obatan, sekaligus mendukung pemerataan fasilitas kesehatan, khususnya di wilayah yang masih terbatas aksesnya menuju Puskesmas maupun rumah sakit.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *