FACEINDONESIA.CO.ID- Pemerintah melakukan perubahan mekanisme pengadaan bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah (crude oil), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk memangkas rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang. Melalui kebijakan baru, pemerintah akan mengambil peran langsung dalam menjalin kerja sama dan bernegosiasi dengan negara-negara produsen energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perubahan mekanisme tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 tentang sistem pengadaan BBM, minyak mentah, dan LPG.
Menurut Bahlil, aturan ini menempatkan negara sebagai pihak utama dalam proses pengadaan energi, sekaligus mengurangi keterlibatan perusahaan perantara.
“Dengan Perpres 107 (Tahun 2026) tentang babak baru daripada sistem pengadaan BBM, crude, LPG, itu artinya apa? Sekarang negara yang di depan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi menggunakan puluhan perusahaan perantara dalam proses pengadaan. Sebaliknya, komunikasi dan negosiasi akan dilakukan secara langsung dengan negara-negara yang memiliki sumber energi.
Bahlil menyebut, pemangkasan rantai pasok tersebut diharapkan membuat proses pengadaan energi nasional lebih sederhana, efisien, dan membuka peluang kontrak pembelian dalam jangka panjang.
“Jadi sekarang pemerintah langsung melakukan lobi, deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi,” katanya.
Ia mencontohkan, apabila Indonesia membeli LPG dari Amerika Serikat, pemerintah dapat melakukan komunikasi dan negosiasi secara langsung dengan negara tersebut.
Meski demikian, Bahlil menjelaskan, penerapan mekanisme baru masih dalam tahap transisi. Pemerintah tengah melakukan pembenahan agar sistem pengadaan BBM, minyak mentah, dan LPG dapat berjalan lebih baik.
“Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik,” pungkasnya.(ZID)






