FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menelusuri dugaan penyimpangan pengangkutan 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar B50 menggunakan kapal SPOB NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian volume BBM dalam dokumen pembelian dan pengangkutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan temuan awal menunjukkan kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL. Jika seluruh volume itu berhasil dimuat, distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Semarang dan wilayah Jawa Tengah berpotensi terganggu.
Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, volume BBM tercatat sebanyak 24 KL. Namun, dokumen Delivery Order (DO) mencantumkan volume 406 KL. Perbedaan tersebut menghasilkan selisih 382 KL yang kini ditelusuri untuk memastikan asal-usul, jenis, serta legalitas BBM.
Jeffri menegaskan, pengawasan distribusi BBM penting untuk mencegah gangguan pasokan yang dapat berdampak pada aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat diperiksa Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyampaikan bahwa kapal masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM, Kementerian ESDM juga melakukan pengujian melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Hasil pengujian akan menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses penyelidikan.
Penelusuran selanjutnya mencakup pemeriksaan dokumen, pihak-pihak terkait, dan rantai pasok BBM. Proses ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat pengawasan dan menjaga kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.(ZID)






