BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Gereja Lindungi Pekerja

FACEINDONESIA.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Grha BPJamsostek terus memperluas sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar gereja-gereja di wilayah Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko saat menjalankan aktivitas pekerjaan.

Sosialisasi tersebut menjangkau gereja-gereja di Kecamatan Kebon Jeruk, Palmerah, dan Kembangan. Kegiatan ini ditujukan kepada jemaat serta para pekerja di lingkungan gereja agar semakin memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, tanpa memandang jenis pekerjaan maupun latar belakangnya. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat, termasuk pekerja di lingkungan gereja, memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andry, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, setiap pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, perlindungan jaminan sosial diperlukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

Andry menilai gereja memiliki peran strategis dalam membantu menyebarluaskan informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada jemaat dan masyarakat sekitar.

“Kami berharap gereja dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Semakin luas pemahaman masyarakat, semakin besar pula peluang pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” tuturnya.

Melalui kolaborasi dengan berbagai komunitas, BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek berharap semakin banyak pekerja memperoleh akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga keamanan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dapat lebih terjaga.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *