Pengawasan Dapur MBG Diperketat, Masyarakat Bisa Pantau Menu

FACEINDONESIA.CO.ID- Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperketat untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan sanitasi.

Badan Gizi Nasional (BGN) pada 16 September 2026 menangguhkan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran, 447 sudah mendaftar tetapi belum memenuhi persyaratan dan kelayakan, sementara delapan SPPG belum terkonfirmasi statusnya.

BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 dapur yang masuk kategori kritis jika tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari.

Pengawasan juga diperkuat di tingkat dapur. Kepala SPPG diwajibkan berada di lokasi selama proses memasak berlangsung. Kepala BGN Sudaryono menegaskan, keamanan makanan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program MBG.

“MBG ini tidak hanya sekadar menyediakan makan dalam satu ompreng, tapi makanan itu harus aman,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan sejak bahan baku diterima, penyimpanan, persiapan, memasak, pemorsian, pengemasan, distribusi hingga makanan diterima di sekolah.

Di SPPG Sukun Kebonsari 3, Malang, setiap tahapan produksi mengikuti petunjuk teknis BGN dan dilengkapi kontrol mutu. Sebelum makanan meninggalkan dapur, ahli gizi memastikan kelayakan menu, suhu, kemasan dan kebersihan proses pengantaran.

Pemeriksaan kembali dilakukan ketika makanan tiba di sekolah. Sebelum dikonsumsi siswa, makanan diperiksa melalui uji organoleptik oleh PIC sekolah, guru atau kepala sekolah dengan memperhatikan tampilan, aroma, rasa dan tekstur.

Makanan juga diarahkan untuk dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak dan tidak dibawa pulang. Ketentuan ini bertujuan menjaga keamanan pangan selama proses distribusi hingga dikonsumsi.

Sementara itu, pengawasan operasional di SPPG Sukun Kebonsari 1 dibagi menjadi lima bagian, yaitu persiapan, pengolahan, pemorsian, distribusi dan pencucian wadah makan. Masing-masing memiliki penanggung jawab.

Selain pengawasan internal, masyarakat dapat memantau layanan MBG melalui Radar MBG. Portal tersebut menyediakan informasi mengenai SPPG yang melayani sekolah, termasuk identitas SPPG, foto menu harian, kandungan gizi dan batas waktu konsumsi.

Masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, saran dan pengalaman melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Untuk kebutuhan khusus, orang tua dapat menginformasikan alergi anak melalui sekolah dan melengkapinya dengan keterangan dokter bila diperlukan. SPPG kemudian dapat memberikan label pada porsi khusus dan mengganti bahan pemicu alergi dengan sumber karbohidrat atau protein lain sesuai kebutuhan dan perhitungan ahli gizi.

Evaluasi menu dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan gizi, ketersediaan bahan, kemampuan produksi serta tingkat penerimaan siswa.

Pengawasan berlapis tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan MBG. Di tingkat pusat, BGN menindak dapur yang belum memenuhi standar. Sementara di tingkat layanan, Kepala SPPG mengawasi proses produksi, sekolah memeriksa makanan sebelum dibagikan, dan masyarakat memiliki akses untuk memantau serta menyampaikan pengaduan.

Dengan pengawasan sanitasi, pencatatan proses, kehadiran pimpinan dapur dan keterlibatan masyarakat, berbagai persoalan dalam penyediaan makanan diharapkan dapat lebih cepat ditemukan dan diperbaiki.(DRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *