FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pembangunan Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan di Kabupaten Merauke akan dilanjutkan setelah proses hukum terkait sengketa kontrak memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Pembangunan infrastruktur menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan penguatan pelayanan masyarakat.
“Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan sebelumnya terhenti setelah kontraktor PT Tureloto Battu Indah tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu kontrak pada 10 Desember 2025.
Penyedia jasa telah menerima tiga kali surat peringatan karena kondisi kontrak kritis. Setelah melalui evaluasi, kontrak kemudian diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan.
Keputusan tersebut kemudian digugat PT Tureloto Battu Indah. Pengadilan Negeri Jayapura pada 3 September 2026 menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan kurang pihak. Penggugat kemudian mengajukan banding pada 9 September 2026.
Kementerian PU akan mengikuti seluruh proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan terkait pembangunan gedung.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Meike Kencanawulan Martawidjaja mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang ditempuh penyedia jasa.
“Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III,” ujar Meike.
Menurutnya, progres pekerjaan menunjukkan deviasi negatif yang signifikan dan tidak membaik meski penyedia jasa telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan.
Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, Kementerian PU akan mengevaluasi kondisi pekerjaan yang telah dilaksanakan, termasuk pekerjaan tersisa, kebutuhan penyelesaian konstruksi, serta langkah pengadaan untuk melanjutkan pembangunan.
Gedung MRP Papua Selatan dirancang sebagai fasilitas kelembagaan yang representatif sekaligus mengangkat identitas budaya Papua Selatan. Unsur budaya lokal akan ditampilkan melalui ornamen ukiran tradisional dan elemen pada pilar di area pintu masuk.
Gedung tersebut nantinya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan MRP Papua Selatan, mulai dari rapat, persidangan, penerimaan aspirasi masyarakat hingga kegiatan sosial dan budaya.
Kementerian PU berharap pembangunan dapat segera dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum sehingga gedung dapat dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi MRP Papua Selatan serta pelayanan kepada masyarakat.(ZID)






