FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta jajarannya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian.
Hal itu disampaikan Agus saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Rakor tersebut diikuti para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imipas.
Agus menegaskan, keberhasilan Kemenimipas harus terlihat dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, hasil rakor tidak boleh berhenti sebagai agenda rutin, tetapi harus diterjemahkan menjadi pekerjaan yang jelas, terukur dan memiliki penanggung jawab.
“Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan,” ujar Agus.
Dalam bidang pemasyarakatan, Kemenimipas mengevaluasi 52 jenis layanan dengan mempertimbangkan urgensi, pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola serta kebutuhan perbaikan.
Dari evaluasi tersebut, ditetapkan sejumlah layanan prioritas, termasuk layanan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas, penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta Sistem Database Pemasyarakatan.
Hasil observasi dan uji petik di sejumlah wilayah menunjukkan masih diperlukan penguatan kepastian waktu layanan, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan dan keterlacakan data.
Di bidang keimigrasian, evaluasi dilakukan terhadap 99 layanan pada tiga direktorat teknis. Tiga layanan prioritas yang ditetapkan meliputi penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui autogate dan manual gate.
Kemenimipas juga menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, antara lain mempercepat pelayanan paspor, memperkuat layanan izin tinggal berbasis risiko, meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), serta membangun fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.
“Sampai akhir 2026 kita harus menjaga beberapa prioritas utama. Di bidang keimigrasian kita perlu memastikan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” kata Agus.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Kemenimipas menyiapkan enam enabler lintas layanan, mulai dari pengelolaan sumber daya manusia berbasis beban kerja dan risiko, penguatan sistem serta integrasi data, sarana dan prasarana, risk intelligence, hingga penguatan integritas dan pengawasan internal.
Seluruh pembenahan tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas yang dipantau melalui STAR Proaksi. Sistem ini menjadi dasbor untuk melihat target, progres, penanggung jawab dan hasil pelaksanaan program.
Agus kembali mengingatkan agar rakor tidak menjadi kegiatan seremonial semata. Ia meminta seluruh jajaran membawa hasil rapat menjadi pekerjaan nyata untuk memperbaiki pelayanan.
“Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” tegasnya.
Melalui Rakor Kemenimipas 2026, perbaikan tata kelola pelayanan diarahkan agar tidak hanya bergantung pada individu, tetapi diperkuat melalui sistem. Dengan langkah tersebut, pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan diharapkan semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(ZID)






