FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan kemudahan bagi investor, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), untuk berinvestasi di bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“PMA sekalipun boleh tidak menggunakan permodalan investasi Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Kalau dulu kita atur investasi PMA Rp10 miliar dalam satu titik proyeknya,” ujar Dendy dalam Bisnis Indonesia Group Strategic Forum 2026 bertema Accelerating Growth Through Clean Energy & Industrial Transformation di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Dendy, aturan baru tersebut memberikan fleksibilitas bagi investor karena ketentuan investasi tidak lagi hanya diterapkan pada satu titik proyek.
Kemudahan investasi ini dinilai penting seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang harus diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur pengisian daya.
Dendy mengungkapkan, saat ini satu SPKLU melayani sekitar 47 kendaraan listrik. Kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan penambahan SPKLU masih cukup besar.
“Satu banding 47 itu juga artinya masih kurang,” katanya.
Pemerintah, lanjut Dendy, tidak hanya mendorong investasi di sektor manufaktur kendaraan listrik (electric vehicle/EV), tetapi juga membangun ekosistem pendukung, termasuk SPKLU.
Menurutnya, pembangunan SPKLU perlu dilakukan secara merata dan tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Pemerataan infrastruktur pengisian daya menjadi salah satu kunci agar penggunaan kendaraan listrik dapat berkembang di berbagai daerah.
“Kalau kita tidak membuat ekosistemnya, termasuk SPKLU-nya, bauran dan sebarannya akan menjadi masalah. Akan menjadi bom waktu,” ujarnya.
Dendy menambahkan, pengembangan ekosistem kendaraan listrik juga menjadi bagian dari agenda investasi hijau dan transisi energi pemerintah.
Meski demikian, ia mengakui penggunaan kendaraan listrik di Indonesia saat ini belum sepenuhnya menggunakan energi bersih karena sebagian sumber listrik masih berasal dari energi fosil.
Karena itu, pembangunan ekosistem kendaraan listrik tetap perlu dimulai sejak sekarang agar Indonesia tidak tertinggal dalam pengembangan industri hijau dan kendaraan listrik.
“Kalau kita tidak mulai dari sekarang, kapan lagi?” kata Dendy.(ZID)






