BPJS Ketenagakerjaan Tangani Tunggakan PT PEI Rp5 Miliar

FACEINDONESIA.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan memastikan penanganan tunggakan iuran PT PEI dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan serta membayar iuran tepat waktu.

PT PEI tercatat memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018 dengan nilai mencapai Rp5.038.684.673. Atas kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah langkah penegakan kepatuhan, mulai dari pemberitahuan tunggakan, pemeriksaan data dan lapangan, hingga pemberian sanksi administratif.

Bacaan Lainnya

Selain langkah administratif, BPJS Ketenagakerjaan juga menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. PT PEI kemudian dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 27 November 2023.

Meski demikian, hingga kini kewajiban pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan belum terselesaikan.

Di sisi lain, terdapat laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana di lingkungan PT PEI. Dalam perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendratta mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

“Di sisi lain, kami tetap menjalankan fungsi penegakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan dipenuhi serta hak pekerja tetap terlindungi,” kata Ady di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Ady, kewajiban pemberi kerja untuk memungut dan menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Penegakan kepatuhan dapat dilakukan melalui langkah administratif maupun upaya hukum.

Ia mengimbau seluruh pemberi kerja dan badan usaha agar memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Armada Kaban mengatakan kepatuhan membayar iuran bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

“Kami mengimbau perusahaan agar tidak menunda pembayaran iuran. Dengan kepatuhan yang baik, perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Kaban.

Ia menambahkan, penanganan perusahaan yang memiliki tunggakan dilakukan secara terukur dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar kewajiban perusahaan dapat diselesaikan.

“Kami melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang telah diatur, mulai dari pembinaan, penagihan, hingga penegakan kepatuhan apabila diperlukan,” jelas Kaban.(DRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *