FACEINDONESIA.CO.ID-Layanan legalisasi buku nikah di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama mendapat apresiasi dari WNI yang tinggal di luar negeri. Putri (32), WNI asal Medan yang telah lima tahun menetap di Jerman, menilai proses layanan berjalan cepat, ramah, dan mudah diakses melalui informasi digital.
Legalisasi buku nikah dibuka di kantor layanan Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta setiap hari kerja. Meski ada kebijakan WFH, layanan ini tetap buka pada hari Jumat.
Pada 2025, tercatat ada 4.381 orang yang menerima layanan ini. Jika dihitung secara rata-rata, layanan ini diakses sekitar 365 orang per bulan. Sepanjang 2026, sudah ada 1.818 orang penerima layanan, dengan rincian: 702 pada Januari, lalu 591, 403, dan 122 pada tiga bulan berikutnya.
Salah satu penerima layanan pada 2026 itu adalah Putri. Dia datang ke kantor layanan Kementerian Agama pada Kamis (11/6/2026), untuk mengurus legalisasi usai menikah dengan warga negara Jerman bernama Frieder. Pernikahan mereka berlangsung pada akhir Mei 2026 di Medan. Setelah itu, ia bersama suaminya melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo sebelum kembali mengurus legalisasi buku nikah untuk keperluan apostille di Jerman.
“Sejauh ini pelayanannya bagus. Saya kira tadi di lantai sembilan, ternyata di lobi. Begitu datang langsung dilayani, tidak menunggu lama,” ujar Putri di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, informasi layanan ia peroleh melalui akun Instagram resmi Bimas Islam karena kanal website yang ia temukan sebelumnya belum memberikan informasi yang cukup jelas. Media sosial menjadi pintu utama akses layanan yang ia gunakan sebelum datang langsung ke lokasi.
Menurut Putri, kecepatan pelayanan menjadi salah satu hal yang paling ia rasakan selama proses pengurusan dokumen. Ia menyebut seluruh berkas langsung diperiksa dan diproses oleh petugas tanpa hambatan berarti.
“Kalau nanti ada yang kurang, saya diminta langsung menghubungi petugas. Jadi komunikasinya terbuka dan membantu,” kata Putri.
Putri juga mengungkapkan, dokumen pernikahan internasional yang ia urus cukup panjang alurnya, mulai dari penerbitan Certificate of No Impediment (CNI) di Jerman, proses pernikahan di KUA, hingga legalisasi di Kementerian Agama sebelum proses apostille di Kementerian Hukum.
Ia menambahkan, pengalaman mengurus administrasi lintas negara memberikan gambaran bahwa layanan di Indonesia terus mengalami perbaikan, terutama pada aspek keterbukaan informasi dan respons petugas layanan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyebut, penguatan layanan KUA dan layanan pencatatan pernikahan merupakan bagian dari transformasi layanan keagamaan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat global.
“Transformasi layanan KUA bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga memastikan setiap warga, termasuk yang berada di luar negeri, mendapatkan kemudahan akses layanan yang pasti dan jelas,” ujarnya di kantor layanan Kemenag.
Zayadi menambahkan, penguatan layanan berbasis digital, termasuk pemanfaatan kanal informasi seperti media sosial resmi, menjadi bagian penting dalam menjangkau masyarakat lintas negara yang membutuhkan layanan administrasi keagamaan.
Ia menekankan bahwa Kementerian Agama terus memperkuat ekosistem layanan, sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, agar seluruh layanan keagamaan semakin adaptif, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pengalaman pengguna layanan seperti yang disampaikan Putri menjadi masukan penting untuk memperkuat kualitas layanan di KUA maupun layanan legalisasi dokumen keagamaan agar semakin terintegrasi dan mudah diakses,” tandasnya.(HER)





