FACEINDONESIA.CO.ID – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mulai menggelar E-Audit Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2026 untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas. Hal ini ditandai entry meeting, Rabu (22/4/2026), yang diikuti secara daring oleh satuan kerja yang menjadi objek pengawasan Inspektorat III.
Peserta berasal dari empat kabupaten di dua provinsi, yaitu Sumatera Selatan (Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Lahat) serta Kalimantan Selatan (Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Laut).
Inspektur III, Syafi’i, menegaskan bahwa audit merupakan instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Ia meminta satuan kerja tidak memandang audit sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai proses pembinaan untuk meningkatkan kualitas kinerja.
“Audit adalah sarana memastikan program berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan. Persepsi bahwa audit mencari kesalahan harus dihilangkan,” tegasnya.
Syafi’i menjelaskan, Inspektorat Jenderal sebagai aparat pengawas internal pemerintah menjalankan tugas berdasarkan regulasi dengan pendekatan berbasis data dan bukti yang sah. Auditor dituntut bekerja secara netral, profesional, dan tidak berangkat dari prasangka terhadap satuan kerja yang diaudit.
Dalam pelaksanaan e-audit, seluruh dokumen disampaikan secara digital. Karena itu, satuan kerja diminta cermat dalam menyiapkan dan mengunggah evidence. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara auditor dan auditi untuk menghindari kesalahpahaman.
“Selama evidence lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, proses audit akan berjalan baik,” tambahnya.
Syafi’i juga mengingatkan auditor untuk menjaga objektivitas dan tidak memposisikan diri sebagai pihak yang mengadili. Menurutnya, komunikasi yang konstruktif menjadi kunci keberhasilan audit.
Pada sesi teknis, Purnomo memaparkan tahapan audit BOS, mulai dari entry meeting, proses audit, penyampaian notisi, expose hasil audit, hingga penyusunan laporan. Ia menambahkan, ruang lingkup audit mencakup seluruh siklus kegiatan, dari perencanaan hingga capaian hasil.
Sementara itu, Cecep Ibrahim menekankan kesiapan dokumen sebagai faktor utama dalam mendukung kelancaran audit. Ia mengimbau satuan kerja menyiapkan dokumen secara lengkap dan sistematis, serta melakukan pencadangan data melalui media penyimpanan seperti Google Drive.
Cecep juga menjelaskan teknis penggunaan aplikasi e-audit Inspektorat Jenderal yang akan digunakan selama proses audit berlangsung.
Melalui entry meeting ini, Inspektorat Jenderal berharap satuan kerja memahami mekanisme e-audit BOS Tahun 2026 dan berperan aktif dalam penyediaan data. Dengan demikian, audit dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. (San)





