Antisipasi Dini, Pengawasan Pengadaan Barjas Dilakukan Terintegrasi dan Berbasis Risiko

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Inspektorat V Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memperkuat pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan mematangkan grand design pengawasan yang terintegrasi dan berbasis risiko.

Hal ini dibahas bersama dalam rapat Tim Gugus Tugas PBJ (Satgas PBJ), di kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Rapat dipimpin Inspektur V Muhamad Iqbal. Hadir, para auditor yang tergabung dalam Tim Satgas PBJ.

Bacaan Lainnya

Pembahasan menitikberatkan pada arah strategis pengawasan, mulai dari analisis risiko proyek yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri), dan PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat), hingga pengamanan pada lini masa kegiatan, data aset, mekanisme pengadaan, serta sistem pengawasan.

Iqbal menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara komprehensif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk mencermati skema pembiayaan, sarana prasarana, dan potensi sengketa aset.

“Pengawasan harus komprehensif, dari perencanaan sampai pelaksanaan. Peran konsultan juga harus kita pastikan berjalan sesuai fungsinya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya antisipasi program ke depan dengan memanfaatkan pagu indikatif sebagai dasar penguatan pengawasan. “Tahun 2027 sudah bisa kita antisipasi proses PBJ-nya. Ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan sejak dini,” lanjut Iqbal.

Pendekatan berbasis data menjadi kunci. Pengumpulan data awal sebelum penerjunan tim dinilai penting agar proses reviu dan monitoring berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Auditor Ahli Madya Desmi Avicena Medina menyampaikan bahwa optimalisasi sistem informasi diperlukan untuk memperkuat analisis serta memastikan data pengadaan dan aset dapat ditelusuri secara akurat.

Pengawasan juga diarahkan pada sejumlah isu krusial, seperti penyelesaian konstruksi dalam pengerjaan, rencana penarikan dana, serta potensi keterlambatan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, pengawasan mencakup pengelolaan aset hasil pengadaan, mulai dari penyediaan, pemeliharaan, hingga pengamanan barang milik negara. Strategi sosialisasi kepada satuan kerja juga disiapkan guna memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap tata kelola pengadaan.

Melalui Satgas PBJ, Inspektorat V akan menyusun program pengawasan prioritas secara bertahap. Hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi pimpinan.

Langkah ini menegaskan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam mendorong pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus meminimalisasi risiko dalam pengelolaan keuangan negara. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *