Terbit Kepdirjen 193/2026, Penguatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Lebih Terukur

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 193 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, terbit pada 2 Maret 2026. Ke depan, peningkatan kompetensi Penyuluh Agama Islam akan lebih terukur.

Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis Muhammad Hanafi, mengatakan, Penyuluh Agama Islam memiliki posisi strategis sebagai representasi negara di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Penyuluh agama bukan hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi menjadi wajah negara, pembimbing spiritual umat, sekaligus agen moderasi beragama dan penjaga harmoni sosial,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 193 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia menyebut, peran penyuluh sangat penting dalam menjawab persoalan keumatan dan kebangsaan. Dengan sekitar 25 ribu Penyuluh Agama Islam yang masing-masing membina sedikitnya dua kelompok, peran tersebut dirasakan langsung oleh jutaan masyarakat.

Muchlis menekankan pentingnya penguatan kompetensi melalui sistem yang terarah, terukur, dan akuntabel. Menurutnya, Kepdirjen Nomor 193 Tahun 2026 menjadi momentum penting karena selama ini kenaikan jenjang jabatan fungsional penyuluh Agama sempat terhambat akibat belum adanya formasi dari Kementerian PAN-RB.

“Uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari pembinaan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia mengakui keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan uji kompetensi. Karena itu, pelaksanaannya perlu dirancang efektif tanpa mengurangi kualitas, antara lain melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang disertai try out dan kemungkinan metode wawancara.

“Kita ingin pelaksanaan ini memberikan kemudahan, bukan mempersulit, namun tetap menjaga standar kompetensi,” tambahnya.

Muchlis juga mengajak seluruh penyuluh memanfaatkan kebijakan ini sebagai momentum peningkatan profesionalitas dan bentuk penghormatan terhadap profesi penyuluh Agama.

Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan panduan teknis pelaksanaan uji kompetensi bagi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam. “Panduan ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga menjadi acuan bagi provinsi dan kanwil agar pelaksanaan penilaian kompetensi berjalan objektif, valid, reliabel, dan transparan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan petunjuk pelaksanaan tersebut melalui proses panjang karena uji kompetensi ini merupakan yang pertama sejak jabatan fungsional penyuluh agama hadir pada tahun 1999. Jamal menjelaskan ruang lingkup Kepdirjen mencakup jenis dan persyaratan penilaian, tim penyelenggara, metode penilaian, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Jenis penilaian meliputi pemetaan jabatan, perpindahan jabatan fungsional, dan kenaikan jenjang jabatan.

Pada tahap awal, uji kompetensi dibuka untuk perpindahan dari kategori keterampilan ke keahlian serta kenaikan jenjang dari ahli pertama ke ahli muda, ahli muda ke ahli madya. “Kami ingin penyuluh agama Islam diakui karena telah melalui proses uji kompetensi yang sesuai standar kompetensi jabatan,” pungkasnya.

Kepdirjen Nomor 193 Tahun 2026diharapkan menjadi tonggak penguatan profesionalisme sekaligus peningkatan kualitas dan kesejahteraan penyuluh agama Islam di Indonesia. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *