FACEINDONESIA.CO.ID – Warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Metro Depok pada Senin, 12 Januari 2026.
Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok beroperasi di dua lokasi, yakni:
- Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan
- Burger King, Jalan Raya Bojongsari
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan C meliputi:
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
- SIM lama asli dan fotokopi
- Tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Depok, semoga bermanfaat bagi masyarakat. (San)





