FACEINDONESIA.CO.ID – Syariah Insight Room pekan ini hadir dengan tema seputar Harta Waris. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat, menjelaskan, pemahaman mengenai konsep harta waris dalam Islam sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam proses pembagian warisan.
Menurutnya, waris bukan sekadar pembagian harta, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, keadilan, serta pemenuhan hak-hak yang telah diatur dalam syariat Islam.
“Edukasi tentang konsep harta waris ini sangat penting untuk masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pembagian warisan dan dapat mencegah konflik keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Waris bukan hanya soal harta, tetapi juga soal amanah dan tanggung jawab yang harus diselesaikan sesuai syariat,” ujar Arsad dalam kegiatan Syariah Insight Room bertema konsep harta dalam waris Islam, Selasa (29/4/2026) di Jakarta.
Syariah Insight Room digelar secara daring melalui platform TikTok, YouTube, dan Zoom. Giat ini diikuti 1.666 peserta dari masyarakat umum dan unsur keagamaan.
Arsad menjelaskan, dalam Islam, harta dikenal dengan istilah al-maal, yaitu segala sesuatu yang memiliki nilai, disukai manusia, dapat dimanfaatkan, disimpan, dan dapat dikenakan ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan. Dalam Al-Qur’an, istilah ini disebut sebanyak 86 kali dengan makna yang merujuk pada harta benda, kekayaan, dan hak milik.
Ia menambahkan, sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris, ada tahapan penting yang wajib diselesaikan terlebih dahulu, yaitu biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, dan pengurusan administrasi negara.
Hadir sebagai narasumber, Analis Kebijakan pada Subdirektorat Hisab Rukyat Kemenag, Ahmad Zulfi Aufar, menjelaskan pembagian warisan tidak boleh dilakukan secara langsung tanpa menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut. Dalam Islam, pelunasan utang menjadi prioritas utama setelah pemulasaraan jenazah.
“Ruh seorang mukmin yang meninggal dapat tertahan karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi. Karena itu, utang harus menjadi prioritas sebelum warisan dibagikan,” jelas Ahmad Zulfi.
Selain utang, wasiat juga harus ditunaikan dengan ketentuan maksimal sepertiga dari total harta bersih setelah dikurangi biaya pemakaman dan utang, kecuali seluruh ahli waris memberikan persetujuan.
Pembahasan juga menyinggung tentang harta bersama atau yang dikenal masyarakat sebagai harta gono-gini. Dalam hukum Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama dan pembagiannya dilakukan sesuai ketentuan apabila terjadi perceraian maupun kematian.
Melalui kegiatan ini, Kemenag berharap, masyarakat semakin memahami bahwa pembagian waris dalam Islam bukan hanya persoalan angka, tetapi bagian dari tanggung jawab moral, hukum, dan ibadah yang harus dilaksanakan secara adil dan benar. (San)





