FACEINDONESIA.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional pada 20 April, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merilis hasil pengaduan masyarakat yang kami tampung dari bulan Maret sampai bulan April tahun ini tentang mengonsumsi air minum dari galon.
“Data BPS menunjukkan 34% rumah tangga di Indonesia mengonsumsi air minum dari galon, itu berarti ada 26 juta rumah tangga, atau lebih dari 100 juta penduduk,” jelas David, Pakar Polimer dari Universitas Indonesia.
Menyikapi hal ini, maka David mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi masa pakai galon guna ulang untuk melindungi kesehatan konsumen. Negara lain, seperti Uni Eropa, menurut David, sudah melangkah jauh lebih maju daripada Indonesia.
European Food Safety Authority (EFSA)—BPOM di Uni Eropa—bahkan telah melarang total penggunaan plastik polikarbonat yang mengandung BPA sebagai kemasan bahan pangan. Larangan itu akan berlaku efektif pada Juli 2026.
Sementara itu, BPOM RI baru mewajibkan pemasangan label BPA pada air minum dalam kemasan plastik polikarbonat. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan, dan itu pun baru akan berlaku pada 2028.
“Namun belum ada regulasi yang mengatur masa pakai galon guna ulang,”tuturnya. (Zid)





