FACEINDONESIA.CO.ID- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan likuiditas perbankan tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan masih tinggi.
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
LPS akan mengevaluasi tingkat bunga penjaminan secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.
Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif
Kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.
Menurut Anggito, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung perekonomian nasional.
Kondisi likuiditas, profitabilitas dan permodalan perbankan yang tetap terjaga turut memperkuat ketahanan industri perbankan.
Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi
LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut mencakup 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS akan terus memantau cakupan penjaminan seiring dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).(DRI)






