FACEINDONESIA.CO.ID – Menhut Tegaskan Komitmen Tata Kelola Kehutanan Bersih Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah mengamanatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Komitmen tersebut menjadi dasar Kemenhut dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang dikaitkan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan.
Menurutnya, Kemenhut siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seluruh proses penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan siap membantu KPK sebagai bagian dari pembenahan tata kelola di Kementerian Kehutanan,” ujar Raja Juli, Sabtu (4/7).
Ia menegaskan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mewujudkan forest governance yang antikorupsi, antisuap, transparan, dan akuntabel.
Raja Juli juga mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi pada 2 Juni 2026 berlangsung secara resmi, disertai surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut.
Usai pertemuan, kata Raja Juli, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang audiensi. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.
Amplop itu, lanjutnya, dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT terhadap Bupati Kuansing. Proses pengembalian juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima.
Raja Juli turut membantah pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
“Tidak ada satu pun SK pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan. Tidak ada sejengkal kawasan hutan yang saya ubah menjadi APL,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan Kemenhut akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan berintegritas.(HER)






