FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil manajemen PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) untuk mengklarifikasi informasi terkait operasional perusahaan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna memastikan kondisi perusahaan sekaligus menyiapkan langkah mitigasi yang diperlukan.
Menurut Febri, Menteri Perindustrian telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Agro untuk memanggil manajemen Pakerin dan memperoleh penjelasan langsung mengenai kondisi operasional perusahaan.
Menindaklanjuti undangan tersebut, Chief Financial Officer (CFO) PT Pakerin menghadiri pertemuan dengan Plt. Dirjen Industri Agro di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada 23 Juni 2026.
Dari hasil pertemuan diketahui Pakerin memiliki dua lini usaha utama, yaitu produksi kertas karton untuk kebutuhan kemasan serta soda api (caustic soda/NaOH). Produk kertas karton digunakan sebagai bahan baku kemasan berbagai produk konsumsi, sedangkan soda api dimanfaatkan untuk kebutuhan industri, rumah tangga, dan laboratorium.
Kemenperin menjelaskan fasilitas produksi soda api masih beroperasi normal.
Sementara lini produksi kertas karton berhenti sementara sejak Desember 2024 akibat persoalan internal perusahaan.
Meski demikian, manajemen Pakerin menyampaikan terus melakukan konsolidasi internal dan berupaya memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Perusahaan juga mulai menunjukkan perkembangan positif dalam penyelesaian hak-hak tenaga kerja.
Kemenperin menilai Pakerin memiliki peran penting bagi perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja dan aktivitas usaha yang mendukung masyarakat sekitar.
Karena itu, Kemenperin menyatakan dukungannya terhadap upaya pemulihan operasional perusahaan, khususnya untuk mengaktifkan kembali lini produksi kertas karton. Pemerintah juga telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan bahan baku guna mendukung keberlangsungan produksi.
Selain itu, Menteri Perindustrian meminta seluruh jajaran Kemenperin terus memantau perkembangan industri nasional dan merespons cepat informasi terkait gangguan produksi maupun potensi PHK.
Langkah mitigasi yang cepat dan terukur dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan aktivitas industri, memperkuat iklim usaha, melindungi tenaga kerja, serta menjaga daya saing industri nasional di pasar global. (HER)






