Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Panglima Polim

FACEINDONESIA.CO.ID- PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan Hasan Syukur, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026). Jaminan diberikan kepada RSUP Fatmawati dengan nilai maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya segera menerbitkan jaminan setelah menerima informasi kecelakaan dan mengetahui korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

“Begitu menerima informasi mengenai kejadian ini dan mengetahui korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit, kami segera menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Menurut Awaluddin, langkah cepat tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan. Penerbitan jaminan biaya perawatan menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Selain menerbitkan jaminan, petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan juga mendatangi RSUP Fatmawati untuk memantau kondisi Hasan dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Koordinasi tersebut bertujuan memastikan proses penanganan medis berjalan dengan baik serta hak korban atas perlindungan sesuai ketentuan dapat dipenuhi.

Hasan mengalami patah tulang kaki kiri dan sejumlah luka lainnya akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah mobil listrik di Jalan Panglima Polim. Setelah kejadian, ia langsung dibawa ke RSUP Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis.

Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pemantauan kondisi korban serta koordinasi dengan rumah sakit juga dilakukan guna mendukung kelancaran penanganan medis dan memberikan kepastian mengenai jaminan biaya perawatan.

Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja berupaya memastikan korban kecelakaan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses perawatan dapat berjalan dengan baik.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *