Jasa Raharja Permudah Cek Santunan Kecelakaan Lewat myJasfren

FACEINDONESIA.CO.ID- Jasa Raharja terus meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui digitalisasi. Salah satunya dengan menghadirkan fitur Jaminanku pada aplikasi myJasfren untuk memudahkan korban kecelakaan mengecek riwayat jaminan dan sisa plafon biaya perawatan.

Fitur ini terutama ditujukan bagi korban kecelakaan yang menjalani rawat jalan. Melalui Jaminanku, pengguna dapat mengakses informasi jaminan secara praktis dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor Jasa Raharja.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan digitalisasi merupakan bagian dari upaya perusahaan meningkatkan akses dan kepastian informasi bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tetap mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi mengenai jaminan yang dimiliki, termasuk manfaat rawat jalan, terutama ketika sedang menghadapi situasi setelah kecelakaan,” ujar Awaluddin dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Untuk menggunakan fitur tersebut, masyarakat cukup membuka aplikasi myJasfren dan memilih menu Jaminanku. Selanjutnya, pengguna memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta nomor ponsel pasien, kemudian menekan tombol “Tampilkan”.

Jika data sesuai, sistem akan menampilkan riwayat jaminan dan sisa plafon biaya perawatan yang tersedia.

Manfaat fitur ini dirasakan Angel, istri korban kecelakaan asal Jakarta. Ia mengaku lebih mudah memantau sisa plafon biaya perawatan setelah suaminya menjalani rawat inap dan melanjutkan perawatan jalan.

“Dengan fitur Jaminanku, informasinya mudah saya cek. Saya jadi lebih tenang saat menjalani rawat jalan karena tahu biaya perawatan yang masih ditanggung,” kata Angel.

Selain Jaminanku, aplikasi myJasfren menyediakan fitur Kendaraanku untuk mengelola informasi kendaraan, Lapor Laka untuk melaporkan kecelakaan, serta Event untuk mengikuti berbagai kegiatan.

Jasa Raharja menyatakan akan terus mengembangkan layanan digital yang mudah diakses dan informatif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *