FACEINDONESIA.CO.ID – Dalam rangka menjaga keamanan serta kenyamanan transaksi serta hak kepemilikan rumah Anda. Kamimenghimbau untuk tidak melakukan tindakan jual beli rumah agunan di bawah tangan karena dapatmenimbulkan risiko finansial dan hukum. Sebagai informasi, ada beberapa hal yang mesti Anda pahamiterkait jual beli rumah di bawah tangan, yakni sebagai berikut:
1.Bahaya pembelian rumah di bawah tangan:
- Sertifikat tanah tidak bisa dilakukan balik nama.
- Transaksi dibatalkan karena tidak sah
- Tidak berhak menempati rumah
- Pembeli berisiko mengalami kerugian besar secara finansial
2.Bahaya penjualan rumah di bawah tangan:
- Tanggung jawab hukum tetap melekat pada debitur lama.
- Berpotensi sengketa hukum & kerugian finansial
- Tanpa persetujuan bank, transaksi dianggap tidak sah
- Merusak riwayat kredit
- Terlambat bayar akibat pembeli baru tidak bertanggung jawab? Kredit masuk kategoribermasalah di data OJK
Oleh karena itu, ada beberapa cara transaksi pembelian rumah agunan dengan aman yang mesti Andapahami, yakni:
- Verifikasi status properti
- Pastikan tidak ada pinjaman aktif atas rumah
- Transaksi melalui jalur resmi BTN
- Hubungi BTN untuk konfirmasi terkait agunan serta mekanisme transaksi secara resmi
- Lindungi diri Anda. Waspada sebelum melakukan transaksi!
Waspada penipuan yang mengatasnamakan BTN. Jangan berikan data pribadi kepada siapapun!Nomor resmi BTN Call 150286 atai 1500286 & Whatsapp 08771500286. (San)





