FACEINDONESIA.CO.ID- FWD Insurance resmi mengoperasikan PT FWD Insurance Indonesia Syariah atau FWD Syariah sebagai langkah strategis memperluas akses masyarakat terhadap produk perlindungan jiwa berbasis prinsip syariah. Pengalihan portofolio usaha syariah tersebut efektif berlaku mulai 1 November 2026.
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, mengatakan kehadiran FWD Syariah merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap solusi perlindungan keluarga dan perencanaan keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Hal tersebut disampaikan Jeffrey dalam acara Grand Launching FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, perkembangan industri keuangan syariah membuka peluang besar bagi perusahaan untuk menghadirkan layanan perlindungan yang relevan, mudah dipahami, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
FWD Syariah telah memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Agustus 2026.
Perusahaan mengedepankan prinsip Ta’awun atau semangat saling membantu dan melindungi. Prinsip tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menghadirkan perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada kebutuhan individu, tetapi juga mengutamakan kebersamaan dan kepedulian.
Direktur Utama FWD Syariah, Ade Bungsu, menjelaskan bahwa pihaknya ingin menghadirkan layanan asuransi syariah yang transparan, modern, dan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam mempersiapkan berbagai tahap kehidupan.
Sebagai bagian dari peluncuran, FWD Syariah memperkenalkan Asuransi Jiwa Syariah FWD Harapan. Produk ini dirancang untuk membantu peserta mempersiapkan perlindungan sekaligus warisan bagi keluarga.
FWD Harapan menawarkan perlindungan jiwa hingga peserta berusia 100 tahun. Produk ini juga memberikan manfaat 200 persen Santunan Asuransi apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau saat menjalankan ibadah Haji dan Umrah.
Sementara itu, santunan sebesar 300 persen diberikan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama bulan Ramadan. Peserta yang bertahan hidup hingga usia 100 tahun juga berhak memperoleh manfaat 100 persen Santunan Asuransi pada akhir masa perlindungan, selama polis tetap berlaku.
Ketua Dewan Pengawas Syariah FWD Syariah, M. Asruron Ni’am Sholeh, mengungkapkan pangsa pasar industri asuransi syariah di Indonesia masih relatif kecil, yakni tidak lebih dari 5 persen dibandingkan industri asuransi konvensional.
Berdasarkan survei industri jasa keuangan yang dirilis OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen. Namun, literasi khusus asuransi syariah baru mencapai 3,99 persen, jauh di bawah asuransi konvensional sebesar 42,82 persen.
Menurut Asruron, kondisi tersebut menunjukkan besarnya peluang bagi industri asuransi syariah untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pemahaman masyarakat.
Jeffrey menambahkan, pengembangan industri asuransi syariah tidak cukup hanya mengandalkan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Inovasi produk, perluasan akses, serta kolaborasi antara pelaku industri dan masyarakat juga diperlukan untuk meningkatkan literasi dan penetrasi pasar.
Ia berharap kehadiran FWD Syariah dapat memberikan lebih banyak pilihan perlindungan bagi keluarga Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan industri asuransi syariah nasional.(SAN)






