FACEINDONESI.CO.ID – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendorong pemerintah segera menetapkan standar nasional pengangkutan kendaraan listrik di kapal ferry dan kapal Ro-Ro guna menjamin keselamatan pelayaran di Indonesia.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo menegaskan pihaknya mendukung perkembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari transformasi transportasi nasional yang lebih ramah lingkungan. Namun, menurutnya, penggunaan kendaraan listrik di kapal penyeberangan harus diimbangi dengan regulasi dan prosedur keselamatan yang jelas.
“Kami tidak menolak kendaraan listrik menggunakan kapal penyeberangan. Yang diperlukan adalah standar keselamatan yang seragam dan dapat diterapkan oleh seluruh operator,” ujar Khoiri, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, karakteristik baterai lithium pada kendaraan listrik membutuhkan penanganan berbeda dibanding kendaraan konvensional.
Hingga kini masih terdapat perbedaan pemahaman dan praktik pengangkutan kendaraan listrik di sejumlah pelabuhan dan kapal penyeberangan.
Menurut GAPASDAP, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengguna jasa, operator kapal, maupun petugas pelabuhan. Karena itu, diperlukan pedoman nasional sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan pelayaran, GAPASDAP telah menggelar sejumlah workshop dan forum diskusi di Bandar Lampung, Surabaya, dan Jakarta bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Jasa Raharja Putra.
Forum tersebut membahas karakteristik kendaraan listrik, potensi risiko selama pelayaran, prosedur mitigasi keadaan darurat, hingga kebutuhan standar keselamatan bagi operator kapal dan pelabuhan.
GAPASDAP meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun pedoman nasional yang mengatur pemeriksaan kendaraan listrik sebelum masuk pelabuhan, tata cara penempatan kendaraan di car deck kapal, prosedur penanganan thermal runaway baterai lithium, ketersediaan peralatan pemadam kebakaran khusus, serta pelatihan awak kapal dan petugas pelabuhan.
Selain itu, aturan juga perlu mencakup prosedur evakuasi dan mitigasi risiko saat terjadi insiden selama pelayaran agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antar-pelabuhan maupun operator.
Khoiri menegaskan, percepatan penggunaan kendaraan listrik harus berjalan seiring dengan penguatan infrastruktur keselamatan. Menurutnya, keselamatan pelayaran dan kemajuan teknologi dapat berjalan beriringan melalui regulasi yang tepat, peningkatan kompetensi SDM, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Yang kami perjuangkan bukan boleh atau tidaknya kendaraan listrik naik kapal, melainkan bagaimana transisi tersebut berlangsung secara aman, terukur, dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa maupun operator penyeberangan,” pungkasnya. (HER)





