BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp355 Juta untuk Ahli Waris Staf DPR

Dok.BPJS Ketenagakerjaan

FACEINDONESIA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada keluarga almarhumah Adinda Najwa, staf administrasi anggota DPR RI yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugas kedinasan di Jawa Timur pada 23 Mei 2026.

Penyerahan santunan dilakukan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Bambang Joko Sutarto bersama Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Desy Ratnasari di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan. Bambang menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Adinda Najwa.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, manfaat yang diberikan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Meski santunan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhumah, manfaat ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti nyata perlindungan negara bagi pekerja Indonesia,” ujar Bambang.

Setelah melakukan verifikasi kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa Adinda Najwa merupakan peserta aktif yang didaftarkan oleh BURT DPR RI sejak Mei 2025. Atas status kepesertaan tersebut, ahli waris berhak menerima manfaat senilai total Rp355 juta.

Nilai tersebut mencakup santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan berkala, biaya pemakaman, serta saldo Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan seluruh manfaat diterima ahli waris secara utuh tanpa potongan.

Ayah almarhumah, Achmad Khotib, mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses dan menyalurkan hak-hak yang menjadi hak keluarganya.

Sementara itu, Desy Ratnasari menjelaskan bahwa Adinda Najwa merupakan salah satu korban kecelakaan yang menimpa rombongan Gus Hilman di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo. Dalam peristiwa tersebut, dua staf DPR RI dilaporkan meninggal dunia, yakni Adinda Najwa dan Alex Anwaruh.

Desy menegaskan, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa tenaga ahli dan staf pendukung parlemen juga menghadapi risiko tinggi saat menjalankan tugas. Karena itu, perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat penting.

Sejak 2020, BURT DPR RI terus mendorong agar tenaga ahli dan staf anggota DPR mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen negara terhadap keselamatan kerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendratta menambahkan, pihaknya berkomitmen memastikan setiap peserta yang mengalami risiko kerja memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Menurut Ady, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi pekerja sehingga dapat bekerja lebih tenang dan produktif. Ia berharap manfaat yang diberikan dapat meringankan beban keluarga sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan pekerja yang diselenggarakan negara.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *