BAZNAS RI Perkuat Kajian Asnaf Riqab untuk Respons Tantangan Sosial

Dok. BAZNAS RI

FACEINDONESIA.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat kajian mengenai asnaf riqab dalam fikih Islam kontemporer guna merespons berbagai tantangan sosial yang berkembang di era modern, seperti perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, hingga jeratan utang yang membelenggu masyarakat rentan.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring Syariah Insight Room bertema “Konsep Al-Riqab dalam Fiqih Islam Kontemporer” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI pada Jumat (19/6/2026).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., menilai rekonstruksi konsep asnaf riqab sangat penting mengingat hilangnya sistem perbudakan klasik menuntut adanya formulasi ulang terhadap makna substansial ayat tersebut agar tetap relevan dalam tata kelola zakat kontemporer.

Menurutnya, di era modern bentuk perbudakan tidak lagi hadir dalam bentuk fisik, melainkan melalui berbagai sistem yang membatasi kebebasan dan martabat manusia.

“Kita melihat adanya human trafficking atau perdagangan orang, korban eksploitasi kerja dan seksual, pekerja migran yang terzalimi, hingga belenggu jeratan utang modern seperti korban pinjaman online ilegal,” jelasnya.

Zainut menegaskan, BAZNAS berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama dan para ulama guna melahirkan regulasi serta fikih instrumentatif yang kuat dalam melindungi hak-hak para korban.

“Kita membutuhkan payung syariah yang shalihun likulli zaman wa makan, sesuai untuk setiap waktu dan tempat, agar penyaluran zakat pada asnaf riqab kontemporer ini memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI, Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., mengungkapkan realisasi penyaluran zakat untuk mustahik wa fi al-riqab masih sangat kecil karena masyarakat umumnya memahami riqab hanya dalam konteks perbudakan klasik yang kini telah tiada.

Ia menjelaskan, secara bahasa kata riqab berarti leher yang menjadi simbol atau kinayah bagi posisi hamba sahaya yang tidak memiliki kebebasan dan sepenuhnya berada di bawah kendali majikannya.

“Makanya ini pentingnya ya, pentingnya kita i’adatun-nazhar, i’adatu-tafsir, i’adatu-tafkir untuk kembali mereinterpretasi, kemudian kembali melihat pemaknaan daripada ayat-ayat tersebut,” kata Arsad.

Arsad merekomendasikan agar BAZNAS dan lembaga filantropi Islam memperkuat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyusunan fatwa terkait asnaf al-riqab, serta bersinergi dengan Kementerian Agama, BAZNAS daerah, dan LAZ guna memastikan kepatuhan regulasi dalam optimalisasi dana zakat untuk mengatasi berbagai persoalan sosial.

“Saya pikir korban perdagangan manusia ini jumlahnya sangat banyak sekali dan mereka butuh bantuan dana bagaimana supaya mereka tidak terjerat di perdagangan manusia, human trafficking, dan mereka bisa kembali ke keluarganya dengan pekerjaan yang jauh lebih layak,” tuturnya. (SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *