BAZNAS RI-DPRD Kaur Sinergikan Pengelolaan Zakat

BAZNAS RI bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kaur yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A., Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kaur Ramadi Agustin, S.IP., beserta jajarannya. Dok. BAZNAS RI

FACEINDONESIA.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kaur terus memperkuat sinergi dalam mendorong penguatan regulasi pengelolaan zakat di Kabupaten Kaur guna mengoptimalkan potensi zakat agar memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi BAZNAS RI bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kaur yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A., Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kaur Ramadi Agustin, S.IP., beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A., mengatakan, pengelolaan zakat di Kabupaten Kaur masih memiliki ruang besar untuk dikembangkan

Menurutnya, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan.

“DPRD adalah pemilik regulasi dan kebijakan di daerah. Memperkuat BAZNAS melalui Perda dan alokasi dana hibah adalah langkah yang sangat strategis. Tangan kanan Pemda itu punya APBD dan tangan kiri harus punya Baitul Maal, yakni BAZNAS. Maka BAZNAS harus didukung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saidah mengatakan, potensi zakat di Kabupaten Kaur secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp71 miliar. Potensi tersebut berasal dari zakat masyarakat muslim, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat uang, hingga zakat penghasilan.

Saidah menegaskan, BAZNAS RI siap memberikan dukungan penuh kepada DPRD Kabupaten Kaur dalam memperkuat regulasi di daerah Kabupaten Kaur.

“Saya menitipkan satu hal penting, tolong perhatikan rakyat Kabupaten Kaur. Masih banyak mustahik di Kaur yang rumahnya tidak layak huni, serta anak-anak berprestasi yang terancam putus sekolah atau gagal kuliah karena kendala biaya,” ucap Saidah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kaur Ramadi Agustin, S.IP., menyambut baik kolaborasi bersama BAZNAS RI dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat di Kabupaten Kaur

“Jadi kita perlu menggali (potensi zakat) dan masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran. Khususnya untuk ASN, artinya itu hak dan kewajiban kita, karena zakat 2,5 persen memang wajib untuk ditunaikan (bagi yang sudah cukup nisabnya),” ujarnya.

Ia juga berharap, syiar zakat ini terus dimasifkan agar semakin banyak masyarakat sadar akan kewajibannya menunaikan zakat.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *