Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Kebakaran Rp650,6 Juta dalam 2 Hari

FACEINDONESIA.CO.ID-PT Asuransi Sinar Mas membayarkan klaim asuransi kebakaran senilai Rp650,6 juta kepada nasabah pemegang Polis Property All Risks di Cilacap, Jawa Tengah. Proses penyelesaian klaim dilakukan hanya dalam dua hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Pembayaran klaim tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan polis bagi nasabah yang mengalami risiko terhadap aset maupun usahanya.

Bacaan Lainnya

Klaim diajukan setelah ruko milik nasabah yang digunakan sebagai toko sepatu mengalami kebakaran akibat api yang merambat dari bangunan di sekitarnya. Peristiwa itu menyebabkan kerusakan bangunan sekaligus mengganggu aktivitas usaha.

Pimpinan Cabang Asuransi Sinar Mas Cilacap, Pasumaga Chandra, mengatakan kecepatan penyelesaian klaim merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan terbaik kepada nasabah.

“Kami berharap pembayaran klaim ini membantu nasabah segera memulihkan usahanya dan kembali beroperasi,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Nasabah, Tjahjanto Darjanto, mengapresiasi proses klaim yang dinilai cepat, responsif, dan memuaskan selama penanganannya.

Property All Risks merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko atas harta benda, kecuali yang dikecualikan dalam polis. Produk ini juga dapat menjamin kerugian akibat gangguan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Property All Risks, Asuransi Sinar Mas juga menyediakan berbagai produk perlindungan aset dan bisnis, seperti Simas Ruko, Industrial All Risks, Marine Cargo, Simas Surety Bond, dan Simas Customs Bond.

Perusahaan terus memperkuat layanannya melalui lebih dari 180 kantor cabang serta platform digital Asuransi Sinar Mas Online.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *